Salin Artikel

PTM 100 Persen, Dilema antara Pendidikan dan Kesehatan di Tengah Ancaman Omicron

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen yang mulai dapat diberlakukan di sejumlah daerah pada Januari 2022 menuai pro dan kontra di tengah publik.

Situasi pandemi yang belum sepenuhnya berakhir ditambah ancaman varian Omicron membuat sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut perlu ditunda dan dievaluasi.

Namun, di sisi lain, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menganggap situasi pandemi sudah mulai membaik dibandingkan waktu beberapa bulan terakhir.

"Dalam beberapa bulan terakhir tahun 2021, sudah banyak progres kondisi pandemi (Covid-19) juga membaik, situasi PPKM juga menurun,” kata Sekjen Kemendikbud Ristek Suharti dalam “Webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022”, Senin (3/1/2022).

Suharti menyampaikan, PTM 100 persen juga mesti dilaksanakan karena pandemi Covid-19 telah memberi dampak negatif bagi dunia pendidikan di Indonesia.

Ia mencontohkan, banyak perguruan tinggi yang menyampaikan bahwa sejumlah mahasiswanya menjadi tidak aktif kuliah. Selain itu, angka putus sekolah juga melonjak di jenjang sekolah dasar (SD).

“Sebagai contoh saja anak-anak yang putus sekolah untuk anak SD saja ini meningkat 10 kali lipat dibanding tahun 2019,” ungkap dia.

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek Jumeri berujar, sekitar 60 persen sekolah di Indonesia sudah bisa melaksanakan PTM 100 persen.

Ia menuturkan, sekolah yang dapat melaksanakan PTM 100 persen adalah sekolah yang masuk kategori A, yakni berada di wilayah PPKM level 1 dan 2 yang sekitar 80 persen tenaga pendidiknya sudah divaksinasi lengkap dan 50 persen lansiannya sudah mendapat dosis kedua vaksin Covid-19.

Sekolah di kategori ini setiap hari bisa menggelar PTM dengan 100 persen kapasitas dengan durasi pembelajaran 6 jam.

“Itu ada 264.704 satuan pendidikan. Meliputi 33 juta lebih siswa. Ini hampir dari 60 persen sekolah kita di Indonesia masuk katagori A yang masuk belajar 100 persen PTM,” ujar Jumeri.

Selain itu, mulai semester ini, semua murid juga diwajibkan untuk mengikuti PTM terbatas di sekolah.

Hal ini berbeda dari kebijakan sebelumnya di mana orangtua berhak memilih apakah menggunakan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau PTM bagi sang anak.

"Orangtua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari (2022) ini,” kata Jumeri.

Pemerintah daerah pun tidak boleh melarang pelaksanaan PTM terbatas bagi sekolah yang sudah memenuhi persyaratan.

Ketua Komisi X DPR Saiful Huda mendukung kebijakan Kemendikbud Ristek tersebut. Ia meyakini, kebijakan itu diambil melalui hasil kajian matang dari sisi akademis maupun kesehatan.

Menurut dia, situasi pendidikan di Indonesia selama masa pandemi berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.

"Learning loss bukan lagi sebuah ancaman, melainkan kondisi yang hari-hari ini kita hadapi," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Huda menilai, berbagai model pendidikan yang diterapkan selama pandemi seperti PJJ dan sistem hibrida belum sepenuhnya efektif.

Sebab, banyak kekurangan mulai dari sarana prasarana yang tidak memadai, beban kurikulum yang kompatibel, hingga kultur belajar yang belum terbentuk mengakibatkan terhambatnya proses pembelajaran.

"Di sinilah menurut kami PTM masih satu-satunya modal pembelajaran paling efektif untuk level dasar dan menengah," kata Huda.

Diminta Evaluasi

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi PTM 100 persen hingga vaksinasi anak merata.

"Kami meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempertimbangkan masukan sejumlah ahli yang keberatan dengan pelaksanaan PTM 100 persen mengingat Omicron sedang merebak,” kata Puan dalam siaran pers, Senin.

Politikus PDI-P itu berpandangan, PTM 100 persen masih rentan bagi para murid, khususnya anak usia 6-11 tahun. Sehingga vaksinasi bagi anak usia sekolah mesti dituntaskan sebelum PTM 100 persen dimulai.

Ia pun mengingatkan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah merekomendasikan agar anak yang hendak mengikuti PTM mesti telah divaksinasi dua dosis.

"Lebih baik fokus terhadap percepatan vaksinasi anak, dan tidak terburu-buru melakukan PTM 100 persen. Keselamatan anak-anak harus jadi yang utama," kata Puan.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani pun meminta pemerintah memastikan kelengkapan fasilitas protokol kesehatan di sekolah-sekolah sebelum memberlakukan PTM 100 persen.

Netty mengatakan, kesiapan soal fasilitas protokol kesehatan itu semakin penting di tengah ancaman varian Omicron yang penularannya jauh lebih cepat dibandingkan varian lainnya.

"Ketersediaan fasilitas prokes ini harus benar-benar dipastikan lengkap. Jangan hanya menunggu laporan dari unit sekolah, tapi harus dicek langsung ke lapangan. Prokes menjadi faktor penentu untuk mengurangi risiko lonjakan dan klaster Covid-19 di sekolah," kata Netty

Senada, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena meminta agar pelaksanaan PTM 100 persen dibarengi oleh pengawasan protokol kesehatan secara ketat.

Ia menegaskan, protokol kesehatan tidak boleh hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga dalam perjalanan dari dan menuju ke sekolah.

Politikus Partai Golkar itu juga mengusulkan agar pihak sekolah rutin menggelar tes Covid-19 untuk mengetahui kondisi kesehatan para murid.

"Di awal minggu dan akhir minggu pelaksanaan tatap muka ini, dilakukan proses testing, deteksi terhadap semua anak-anak yang hadir, termasuk juga yang mengantar," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/04/06282211/ptm-100-persen-dilema-antara-pendidikan-dan-kesehatan-di-tengah-ancaman

Terkini Lainnya

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke