Sebelumnya dalam persidangan dua saksi yaitu Taufik Rahman dan Aan Riyanto menyampaikan pihaknya memberi uang pada Azis melalui Aliza Gunado dan Edy Sujarwo senilai total Rp 2,085 miliar.
Adapun Taufik adalah mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, dan Aan adalah mantan Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
Keduanya hadir sebagai saksi untuk Azis yang berstatus terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya tidak pernah menerima dan tidak pernah dikonsultasikan pada saya,” ujar Azis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/3/2022).
“Saya tidak pernah menerima apa pun dan diskusi apa pun dari saudara Aliza maupun Edy Sujarwo,” sambung dia.
Azis juga mengeklaim, commitment fee tidak beralasan diberikan padanya karena keputusan nominal DAK suatu daerah bukan kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Hal itu, lanjut Azis, diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Sebagai informasi, Azis menjabat sebagai Ketua Banggar DPR tahun 2017.
“Posisi DPR itu sebagai Pimpinan Badan Anggaran tidak mempunyai kewenangan menentukan besarannya (DAK),” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya Aan dan Taufik menyebut pemberian commitment fee pada Azis melalui Aliza dan Edy dilakukan sekitar pertengahan Juli 2017.
Pemberian uang itu disebut merupakan perintah mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa.
Adapun dalam perkara ini Azis didakwa menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain senilai total Rp 3,6 miliar. Suap itu diduga jaksa juga diberikan oleh Aliza Gunado.
Menurut jaksa, pemberian suap itu dimaksudkan agar keduanya tidak terseret atau ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah yang sedang dalam proses penyelidikan KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/03/21023291/azis-syamsuddin-bantah-terima-fee-terkait-dak-lampung-tengah