JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek, Jumeri, mengatakan sekitar 99 persen sekolah di Indonesia sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Menurut Jumeri, sekitar 59 persen sekolah sudah bisa melakukan PTM 100 persen atau dengan kapasitas penuh.
“99 persen satuan pendidikan kita sudah bisa PTM, 60 persen di antaranya (bisa) 100 persen PTM,” kata Jumeri dalam “Webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022”, Senin (3/1/2022).
Kendati demikian, Jumeri tidak merinci nama daerah dari sekolah yang sudah memberlakukan PTM 100 persen. Jumeri menjelaskan, pemberlakukan PTM terbatas diikuti dengan sejumlah persyaratan terkait situasi Covid-19.
Pemerintah membuat pengaturan PTM terbatas dengan mengkatagorikan daerah berdasarkan level penyebaran Covid-19 dan vaksinasi dosis kedua dari tenaga kependidikan dan lansia di masing-masing daerah.
Bagi sekolah katagori A atau berada di wilayah PPKM level 1 dan 2 yang sekitar 80 persen tenaga pendidiknya sudah divaksinasi lengkap dan 50 persen lansiannya sudah mendapat dosis kedua vaksin Covid-19.
Sekolah di daerah ini setiap hari bisa menggelar PTM dengan 100 persen kapasitas dengan durasi pembelajaran 6 jam.
Jumeri meyebut, setidaknya ada 264.704 atau 59 persen sekolah dengan jumlah 33.497.256 peserta didik yang masuk katagori tersebut.
“Itu ada 264.704 satuan pendidikan. Meluputi 33 juta lebih siswa. Ini hampir dari 60 persen sekolah kita di Indonesia masuk katagori A yang masuk belajar 100 persen PTM,” ujar dia.
Untuk katagori B atau sekolah yang berada di level 1 atau 2 dengan capaian vaksinasi tenaga pendidiknya mencapai 50 sampai 79 persen, kemudian vaksinasi lansia 40 sampai 50.
Sekolah di daerah ini harus melakukan PTM dengan kapasitas 50 persen dengan durasi maksimal 6 jam.
Jumeri menyebut, sekolah di katagori B ini akan bisa dilakukan pada 90.052 atau 20 persen dari satuan pendidikan yang meliputi sekitar 10.577.980 peserta didik.
Katagori C adalah sekolah di wilayah PPKM level 1 dan 2 yang capaian vaksinasi tenaga pendidikanya di bawah 50 persen, dan capaian vaksinasi lansia dosis kedua kurang dari 40 persen.
Sekolah yang masuk katagori C bisa menggelar PTM maksimal 50 persen dengan durasi maksimal 4 jam.
Sebanyak 34.098 atau 8 persen satuan pendidikan dan sekitar 2.311.577 peserta didik dalam katagori ini.
Selanjutnya, katagori D atau sekolah di wilayah PPKM level 3 yang capaian vaksinasi tenaga pendidiknya lebih dari 40 persen dan jumlah dosis kedua bagi lansia mencapai 10 persen, bisa melakukan PTM 50 persen dengan maksimal durasi 4 jam.
“Ini (katagori D) mencakup 25.993 atau 6 persen, mengasuh 2.631.943 peserta didik,” kata Jumeri.
Sementara, untuk wilayah PPKM level 3 di mana cakupan vaksinasi bagi tenaga pendidiknya masih di bawah 40 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 10 persen, masuk dalam katagori E.
Katagori E ini masih harus menggelar pemebelajaran jarak jauh (PJJ) secara penuh. Menurut Jumeri ada 4.418 sekolah dan 251.125 yang masih harus PJJ.
“Itu meliputi 4.418 satuan pendidikan, satu persen,” kata dia.
Aturan lengkap terkait pelaksanaan PTM terbatas selama masa pandemi diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/03/13484711/kemendikbud-59-persen-sekolah-di-indonesia-bisa-gelar-ptm-kapasitas-100