Sebelumnya, diketahui bahwa PMI ilegal itu menjadi korban kapal tenggelam di Perairan Johor, Malaysia pada 15 Desember 2021.
Kapal tersebut berangkat dari Tanjung Uban, Kepulauan Riau dengan tujuan Johor Bahru, Malaysia.
Dari insiden itu, sebanyak 21 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan PMI ilegal menjadi korban tewas.
Kabar terbaru kasus ini, TNI AU telah menahan Sersan Kepala S yang diduga terlibat membantu pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengungkapkan, penahanan dilakukan Polisi Militer TNI AU (Pomau).
Hal tersebut terjadi setelah pendalaman yang dilakukan TNI AU atas keterangan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) beberapa waktu lalu.
"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," ujar Indan dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).
Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menduga ada keterlibatan anggota TNI AU dan TNI AL dalam pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia.
Dugaan ini didapatkan BP2MI berdasarkan hasil investigasi tim khusus terhadap peristiwa tenggelamnya kapal yang mengangkut PMI ilegal di perairan Johor, Malaysia beberapa waktu lalu.
"Adanya dugaan keterlibatan oknum TNI AL dan TNI AU yang memiliki peran masing-masing dalam membantu kegiatan pengiriman PMI ilegal," kata Benny dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (28/12/2021)
Peran Sersan S
Indan mengatakan, keterlibatan Sersan Kepala S dalam kasus ini sebagai penyedia jasa transportasi darat.
Menurut dia, pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan informasi terkait kasus pengiriman PMI ilegal yang tenggelam di Malaysia.
"Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," tegas Indan.
Sanksi tegas
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono mengatakan, TNI AL bakal menerapkan sanksi tegas jika prajuritnya terbukti terlibat dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.
"Jika ada anggota TNI AL yang terlibat dalam insiden ini, maka akan ditindak tegas," tutur Julius dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).
Menurutnya, hal itu sesuai dengan prinsip Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono yang dengan tegas akan memberi hukuman terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
Ia mengatakan, hal tersebut untuk menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi anggota yang lain.
Pihaknya juga masih mendalami dugaan keterlibatan prajurit TNI AL dalam kasus pengiriman PMI ilegal ini.
Panglima pastikan proses hukum
Tak sampai situ, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga turut bersuara dalam kasus ini. Andika menegaskan semua anggota TNI yang terlibat kasus akan diproses hukum.
Menurutnya, hal tersebut untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di kemudian hari.
"Bagaimana untuk mencegah ya dengan cara untuk memproses hukum. Jadi misalnya, seluruh tindakan-tindakan yang melanggar hukum ya harus kita proses, enggak ada lagi misalnya penanganan yang sifatnya kemudian tidak menggunakan proses hukum," kata Andika saat di sela peninjauan vaksinasi anak di SD Plembengan, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, DI Yogyakarta, Jumat.
Andika mencontohkan kasus tenggelamnya kapal yang ditumpangi PMI ilegal di Malaysia. Ia mengaku tahu kabar bahwa ada dua oknum anggota TNI dari AL dan AU yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Jadi paling tidak hari ini ada dua, satu oknum anggota angkatan laut Kopral satu BK itu di Bintan itu kita proses juga. Dugaannya adalah walaupun tempatnya dijadikan tempat penampungan pekerja migran ilegal gitu ya, tapi kan yang bersangkutan juga mengetahui. Dan ini terus akan kita lakukan prosesnya," kata dia.
"Juga misal oknum Angkatan Udara, di Batamnya kalau itu. Itu adalah sersan kepala S, itu juga memang terlibat dalam proses trafficking ini," lanjut Andika.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/02/10540901/keterlibatan-tentara-dalam-pengiriman-pmi-ilegal-yang-tenggelam-di-malaysia