Salin Artikel

Menpan RB: ASN Tidak Wajib Ikut Komponen Cadangan

Ia mengatakan, sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, komponen cadangan bersifat sukarela.

"Dalam SE Nomor 27/2021 tersebut tidak disebutkan bahwa ASN wajib mengikuti pelatihan komponen cadangan. Program pelatihan komponen cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti," kata Tjahjo saat dihubungi, Kamis (30/12/2021).

Tjahjo menjelaskan, surat edaran tersebut memberikan dukungan kepada ASN untuk ikut serta mengikuti pelatihan komponen cadangan.

Lewat surat itu, dia juga mendukung Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pegawai ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk menjadi anggota komponen cadangan.

"ASN diharapkan untuk dapat terlibat dalam program komponen cadangan semata sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara. Dengan bergabungnya ASN ke dalam komponen cadangan, maka dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan oleh komponen utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI)," ujar dia.

Adapun untuk ikut serta menjadi komponen cadangan ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus diikuti tiap warga negara.

Syarat tersebut, antara lain, beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berusia antara 18-35 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.

Tjahjo mengatakan, pegawai ASN yang memenuhi syarat tersebut dapat mengikuti seleksi komponen cadangan yang terdiri dari uji pengetahuan umum, uji kesamaptaan jasmani, uji pengetahuan dan wawasan, serta uji sikap.

Mereka yang lolos seleksi akan mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.


"Setelah lulus dan resmi menjadi anggota komponen cadangan, maka akan kembali lagi ke profesinya masing-masing. Hal tersebut berlaku juga bagi ASN. Jika ASN mengikuti pelatihan komponen cadangan, maka akan bertugas di instansinya kembali," kata dia.

Sebelumnya, Tjahjo menerbitkan surat edaran Nomor 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Lewat Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 itu, Tjahjo meminta ASN mendukung pertahanan negara sebagai wujud bela negara. Surat edaran diteken Tjahjo pada 27 Desember 2021.

Adapun ketentuan tentang komponen cadangan tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Komponen cadangan harus selalu siaga dan siap dikerahkan apabila negara memanggil karena keadaan darurat militer atau perang. Keberadaan komponen cadangan adalah mendukung komponen utama pertahanan negara, yakni TNI.

Penggunaan komponen cadangan ini hanya pada saat dikerahkan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Artinya, komponen cadangan memiliki masa aktif dan masa tidak aktif selama masa pengabdiannya

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/30/09561471/menpan-rb-asn-tidak-wajib-ikut-komponen-cadangan

Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke