Setelah ramai di publik, warga yang diketahui bernama Taufan Azis itu pada malah meminta maaf. Ia mengaku bersalah karena telah menghalangi rombongan Presiden Joko Widodo saat berkendara di jalan.
Lantas, adakah sanksi bagi pihak yang menghalangi konvoi presiden?
Sanksi
Mengacu Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rombongan kendaraan pimpinan lembaga negara masuk dalam kategori pengguna jalan yang mendapat hak utama untuk didahulukan.
Selain pimpinan lembaga negara, setidaknya ada 6 kriteria pengguna jalan lainnya yang mendapat hak utama untuk didahulukan, yakni:
Menurut UU yang sama, pihak yang kedapatan menghalangi pengguna jalan yang mendapat hak utama, termasuk rombongan presiden, bisa dikenai sanksi. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 287 Ayat (4).
Menurut pasal tersebut, sanksi yang dikenakan berupa pidana dan denda.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00," bunyi pasal tersebut.
Oleh karenanya, jika berpapasan dengan pengguna jalan yang mendapat hak utama, pengguna jalan lainnya harus menepi dan memberikan jalan.
Minta maaf
Adapun permintaan maaf pemuda yang kaca sipon mobilnya dirusak oleh rombongan paspampres disampaikan melalui video dan surat tulis tangan bermaterai.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Paspampres, saya Taufan Azis, pemilik akun Instagram @taufan_gilbert, menyampaikan permohonan maaf saya dan mengakui kesalahan saya atas tindakan saya mengupload video kerusakan kaca spion mobil saya karena menghalangi jalan rombongan presiden," kata Taufan dalam video yang diterima Kompas.com dari Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, Selasa (28/12/2021).
Taufan mengakui bahwa dirinya memainkan ponsel saat mengendarai mobil sehingga tanpa disadari mobilnya mengarah ke lajur kanan jalan dan hampir bersinggungan dengan motor Paspampres.
Karena kondisi tersebut, terpaksa Taufan diberi peringatan oleh paspampres dengan menggunakan tangan yang mengakibatkan kaca spion kanan mobilnya pecah.
Namun demikian, kini Taufan telah mendapat ganti rugi atas kerusakan spion mobilnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/29/19143151/viral-spion-warga-dirusak-paspampres-apa-sanksi-jika-halangi-konvoi-presiden