JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan barang buktinya kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
Selain Puput, penyidik juga melimpahkan berkas perkara suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Keempatnya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada Tahun 2021.
“Hari ini dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk dari tim Penyidik kepada tim JPU karena berkas perkaranya telah lengkap,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).
Ali menyampaikan, penahanan empat tersangka itu dilanjutkan tim JPU untuk masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 28 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022.
Puput Tantriana Sari ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1, Hasan Aminudin ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan
Tim jaksa, kata Ali, dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Persidangan diagendakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 18 ASN Probolinggo yakni, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sugito, Sahir, Samsuddin dan Sumarto sebagai tersangka.
KPK menduga masing-masing ASN telah menyiapkan Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy dan Ridwan agar mereka dipilih sebagai penjabat kepala desa.
Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa diduga dipatok sebesar Rp 20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/28/21403331/berkas-perkara-bupati-nonaktif-probolinggo-puput-tantriana-sari-dan-suaminya