Salin Artikel

Polemik Anies Naikkan UMP 2022, Adakah Sanksi bagi Kepala Daerah yang Tak Patuh Aturan?

Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta tahun 2022 dinaikkan sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Sementara, UMP 2021 DKI Jakarta berada di angka Rp 4.416.186.

Langkah Anies menaikkan UMP ini merupakan revisi dari keputusan sebelumnya. Pada pertengahan November lalu Anies sempat menaikkan UMP sekitar 0,85 persen atau sekira Rp 38.000 sebelum kemudian meralatnya. 

Anies mengatakan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.

“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” kata Anies melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021). 

Tuai kritik

Langkah Anies menaikkan UMP itu menuai kritik sejumlah pihak. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) misalnya, menyayangkan keputusan Anies itu.

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Harahap mengatakan, penetapan UMP yang dilakukan Anies tidak sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun PP itu merupakan aturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Chairul menyebut, Kemnaker bersama kepala daerah harusnya tunduk dan taat melaksanakan UU dan aturan pelaksananya.

“Pelaksanaan yang ditetapkan tidak sesuai perundang-undangan berarti bertentangan dengan UU atau tidak sesuai dengan regulasi yang diatur,” kata Chairul.

Penolakan atas keputusan Anies juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apindo bahkan mengimbau seluruh perusahaan di DKI Jakarta tidak mengikuti UMP yang ditetapkan Anies.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai, kenaikan upah itu melanggar PP Nomor 36 tahun 2021, sehingga pihaknya bakal menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bisa dikenai sanksi

Terkait hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, akan ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak menetapkan upah minimum sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.

Sanksi ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengacu pada peraturan perundang-undangan.

"Saya kira ini mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri adalah ketentuan yang ada di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014," jelasnya melalui konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

Ida menjelaskan, penetapan upah minimum merupakan bagian dari proyek strategis nasional. Sementara, dalam UU disebutkan bahwa salah satu kewajiban kepala daerah yakni melaksanakan program tersebut.


Oleh karenanya, kepala daerah yang tak menetapkan UMP sesuai keputusan pemerintah bisa dianggap tidak melaksanakan proyek strategis nasional.

Pasal 68 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Kemudian, pada ayat selanjutnya disebutkan bahwa teguran tertulis maksimal disampaikan 2 kali berturut-turut.

Apabila teguran tak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan.

"Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah," bunyi Ayat (3) Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/22/12292551/polemik-anies-naikkan-ump-2022-adakah-sanksi-bagi-kepala-daerah-yang-tak

Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke