Robin menyebut hal itu dilakukan sesuai kesepakatan dengan rekannya, Maskur Husain.
Adapun Robin merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK.
Ia dihadirkan sebagai saksi untuk Azis menjadi terdakwa karena menjadi salah satu penyuap pada perkara ini.
Mulanya, Robin mengaku meminjam uang Rp 200 juta pada Azis dengan mengatakan bisa mengurus perkara terkait Lampung Tengah agar Azis tidak menjadi tersangka.
“Saksi kan paham terdakwa ini bukan orang biasa. Wakil Ketua DPR, kok berani menyampaikan kata-kata itu hanya untuk mendapatkan pinjaman?” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).
Robin menjawab bahwa hal itu dilakukannya sesuai kesepakatan dengan Maskur. Tujuannya, Azis mau mendengarkan dan meminjamkan uang Rp 200 juta.
“Tapi kok bisa berani?” cecar jaksa pada Robin.
Menurut Robin, keberanian itu muncul karena ia sedang banyak kebutuhan dan membutuhkan uang.
Jaksa yang tak puas dengan jawaban Robin menyebut bahwa jika memang Robin membutuhkan uang, hal itu bisa dilakukan dengan meminta bantuan sesama rekannya di KPK.
Sebab, dalam pandangan jaksa, di internal KPK ada budaya saling membantu rekannya yang kesulitan.
“Harusnya kalau cuma nominal segitu di KPK mampu (membantu), kok bisa bicara memperdaya dan menakut-nakuti terdakwa yang seorang Wakil Ketua DPR?” ucap jaksa.
Robin berdalih mendapatkan informasi dari rekannya Agus Supriyadi dan ajudan Azis yang bernama Dedi Yulianto bahwa politisi Partai Golkar itu suka membantu.
“Siapa pun yang datang ke rumah dinasnya pasti beliau bantu,” ucap Robin.
“Kalau Saudara berpikiran begitu, kenapa mesti memperdaya?” kata jaksa.
Sekali lagi, Robin menjawab bahwa langkah itu mesti dilakukan karena ada kebutuhan mendesak.
Dalam dakwaan jaksa, Azis dan kader Partai Golkar Aliza Gunado diduga memberi suap pada Robin dan Maskur senilai Rp 3,5 miliar.
Uang itu diberikan agar nama Azis dan Aliza tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi DAK di Kabupaten Lampung Tengah.
Kesepakatannya, Maskur dan Robin mau membantu mengurus perkara itu dengan biaya masing-masing dibayar Rp 2 miliar.
Jaksa menduga, setelah kesepakatan terjadi, Azis mentransfer biaya senilai Rp 300 juta sebagai uang muka.
Adapun uang itu kemudian dibagi Rp 100 juta untuk Robin dan Rp 200 juta untuk Maskur.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/20/21363281/jaksa-pertanyakan-alasan-robin-menakut-nakuti-azis-untuk-dapat-rp-200-juta