JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012, Hadinoto Soedigno, dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (19/12/2021).
Hadinoto merupakan terpidana tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 Serie 600, CRJ 1000 NG, serta mesin Rolls-Royce Trent 700.
Ia divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Juni lalu.
"Informasi yang kami peroleh benar. (Hadinoto) meninggal dunia pada sekitar pukul 14.00 WIB di RS Abdi Waluyo, Jakarta, karena sakit," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, melalui keterangan tertulis pada Minggu.
Fikri tak menjelaskan lebih rinci tentang penyakit yang diidap oleh Hadinoto.
Ia menambahkan, Hadinoto sebelumnya sempat diantar untuk mendapatkan perawatan medis sebagaimana rekomendasi dari dokter Rutan KPK.
"Saat ini jenazah telah diserahkan oleh perwakilan tim jaksa bersama pihak Rutan KPK kepada pihak keluarga almarhum," ujar Fikri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/19/19061561/eks-direktur-teknik-garuda-indonesia-terpidana-korupsi-meninggal-dunia