Salin Artikel

AMPHURI Hormati Keputusan Pemerintah Tunda Keberangkatan Jemaah Umrah, tetapi...

Namun, ada sejumlah hal yang menurutnya menjadi alasan bahwa umrah tetap perlu dilaksanakan pada Desember 2021.

"Apa pun kebijakan yang diberikan Kementerian Agama (Kemenag), AMPHURI selalu mendukung jika untuk kemaslahatan bersama," ujar Zaky saat dikonfirmasi, Sabtu (18/12/2021).

"Kami menghormati imbauan pemerintah yang sifatnya umum. (Tetapi) ada beberapa alasan kenapa umrah tetap perlu dijalankan pada Desember 2021 ini," lanjutnya.

Pertama, umrah merupakan satu perjalanan ibadah yang bisa dikontrol penuh aktivitasnya mulai dari keberangkatan sampai kepulangan.

Kondisinya tidak seperti perjalanan lain ke luar negeri yang relatif tidak bisa dikontrol.

Kedua, regulasi umrah dari Arab Saudi dan Indonesia sangat menjaga protokol kesehatan.

"Ketiga, Arab Saudi masuk dalam 10 negara di dunia yang aman dikunjungi saat pandemi," ungkap Zaky.

"Keempat, vaksinasi Arab Saudi sudah di atas 70 persen, sudah herd immunity," ucapnya.

Kelima, aktivitas umrah tidak berbaur dengan masyarakat Arab Saudi pada umumnya. Selain itu, ruang lingkup aktivitasnya terbatas hanya hotel dan masjid saja.

Keenam, kondisi umrah pada Desember 2021 relatif lebih aman dibandingkan pada masa pandemi 1 November 2020.

Sebab, tahun lalu belum ada vaksin & hasil tes PCR belum terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi.

"Per 3 Desember 2021, vaksinasi dosis 1 dan 2 di Indonesia sudah lebih darih 250 juta dan PCR sudah interegasi dengaan PeduliLindungi, sudah tidak ada potensi PCR palsu," tegas Zaky.

Kemudian, kasus harian juga menurun per 13 Desember 2021, yakni hanya 106 kasus baru.

Kondisi ini hampir sama dengan situasi di Arab Saudi yang mana rata-rata hanya 80-an kasus positif Covid-19 per hari.

Ketujuh, sampai saat ini belum ada hasil kajian dan penelitian baik dari WHO atau negara mana pun yang menyatakan Omicron berbahaya.

Sampai saat ini pun baru ada 1 kematian di seluruh dunia akibat terinfeksi varian Omicron.

"Ke delapan, kebijakan Arab Saaudi dalam hal umrah tidak terganggu oleh Omicron, bahkan semakin terbuka dengan regulasi baru, yang mana dalam satu kamar bisa bertiga dan berempat, batas umur jadi minimal 12 tahun, ke masjid bebas, bisa prasmanan serta satu bus bisa diisi penuh," tambah Zaky.

Sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan menunda keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia yang rencananya akan dimulai pada 23 Desember 2021.

Saat dikonfirmasi, Direktur Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin mengatakan, penundaan tersebut karena adanya varian Omicron.

Keputusan itu diambil pada Jumat (17/12/2021).

"Betul (ditunda karena Omicron)" kata Arifin kepada Kompas.com, Jumat (17/12/2021) malam.

Ketika ditanya sampai kapan penundaan ini, Arifin mengatakan, evaluasi akan dilakukan setelah 2 Januari 2022.

"Kami akan melakukan evaluasi setelah 2 Januari 2022 terhadap kondisi yang ada. Kalau sudah mereda maka bisa diberangkatkan umrah perdana," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/18/10265451/amphuri-hormati-keputusan-pemerintah-tunda-keberangkatan-jemaah-umrah-tetapi

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke