Adapun dua dari tiga tersangka sudah ditahan oleh pihak Bareskrim. Kedua tersangka itu berinisial VAK dan BD.
“Sudah (ditangkap satu hari ini),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfimasi Kompas.com, Jumat (17/12/2021).
Whisnu menjelaskan, pihaknya masih mencari satu tersangka lainnya berinisial DR.
Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus investasi bodong ini. Ketiga tersangka tersebut berinisial DR, BD, dan VAK.
VAK sendiri telah ditahan Bareskrim pada Kamis (16/12/2021).
Whisnu juga menyampaikan puluhan korban telah diperksa dan kerugian dari investasi bodong tersebut diperkirakan mencapai angka Rp 1,2 triliun.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Selanjutnya, Pasal 46 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau PASAL 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/17/22222571/bareskrim-sudah-tahan-dua-dari-tiga-tersangka-investasi-bodong-sunmod-alkes