Salin Artikel

Jenderal Andika Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Panglima India dalam Kecelakaan Helikopter

Ucapan duka cita dibubuhkan Andika dengan mengisi buku belasungkawa sebagai wujud penghormatan saat menerima kunjungan Atase Pertahanan (Athan) India untuk Indonesia Captain (N) Amitabh Saxena di Kantor Panglima TNI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).

"Panglima TNI mengisi buku belasungkawa sebagai wujud penghormatan, sekaligus mengenang Jenderal Bipin Rawat, Panglima Angkatan Bersenjata India, yang wafat karena kecelakaan penerbangan pada tanggal 8 Desember 2021," ujar Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).

Dalam kegiatan ini, Andika didampingi Kepala Pusat Kerja Sama Internasional TNI Laksma TNI R Teguh Isgunanto.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga telah memberikan tanda tangan dalam buku belasungkawa.

Penandatanganan dilakukan ketika dirinya menerima Wakil Penasihat Keamanan Nasional Pemerintah India Pankaj Saran di Kantor Kemhan, Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Adapun pertemuan keduanya juga bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan kerja sama pertahanan antara kedua negara yang sudah terjalin erat.

Kerja sama pertahanan kedua negara di antaranya telah diwujudkan dengan penyelenggaraan forum pertemuan Joint Defense Cooperation Committee (JDCC) yang pertama kali diselenggarakan pada 2009 di Jakarta.

Salain itu, kerja sama dalam bidang pendidikan dan latihan juga telah diwujudkan melalui pertukaran siswa antara TNI dengan Angkatan Bersenjata India.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/14/13323251/jenderal-andika-sampaikan-belasungkawa-atas-meninggalnya-panglima-india

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke