Meski demikian, anak di bawah 12 tahun tak wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang di dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Selain itu, pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun dan belum divaksinasi dosis lengkap karena alasan medis, mobilitasnya sementara harus dibatasi.
"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap dan hasil tes antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," demikian bunyi Addendum SE Satgas tersebut.
Adapun ketentuan wajib melampirkan hasil antigen dan kartu vaksin dosis lengkap dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Kemudian, dikecualikan untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) serta pelayaran terbatas.
Selanjutnya, khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, jika pelaku perjalanan baru divaksinasi dosis pertama, harus memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, apabila pelaku perjalanan tersebut belum divaksinasi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Terakhir, untuk pelaku perjalanan kendaraan logistik di luar Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/13/21481901/aturan-perjalanan-terbaru-anak-usia-di-bawah-12-tahun-wajib-tes-pcr