Salin Artikel

Indahnya Berbagi dengan Masyarakat Adat

Dari sumber terbatas itu, saya memperoleh kesan bahwa kaum pribumi AS di masa kini hidup sengsara akibat tergusur pembangunan infrastruktur yang dilakukan kaum pendatang. Maka, semula saya menduga nasib masyarakat adat sebagai pribumi AS sama saja dengan nasib masyarakat adat sebagai pribumi Nusantara.

Ternyata dugaan saya keliru.

Penggusuran

Fakta membuktikan, tidak semua masyarakat pribumi AS diperlakukan oleh kaum pendatang sama buruk dengan masyarakat pribumi Indonesia.

Memang kawasan permukiman masyarakat adat AS tidak lepas dari penggusuran atas nama pembangunan infrastruktur seperti misalnya pembangunan bendungan, permukiman, perkebunan mau pun pertambangan.

Sementara masyarakat pribumi Indonesia hanya bisa meratap apabila digusur, ternyata masyarakat pribumi AS malah ikut menikmati nikmatnya kenikmatan profit yang diperoleh akibat digusur.

Berbagai suku Indian-Amerika yang digusur atas nama pembangunan real estate memiliki saham real estate yang dibangun di atas bekas lahan di kawasan reservasi mereka.

Berbagai suku pribumi Amerika Serikat ikut memiliki saham di pusat pembangkit listrik tenaga surya dan angin.

Berdasarkan data laporan Division of Energy and Mineral Resources Management of the Bureau of Indian Affairs, pada tahun fiskal awal abad XXI royalti hasil pertambangan yang dibayarkan pada masyarakat adat AS  yang bermukim di lahan yang kemudian dimanfaatkan sebagai pertambangan meliputi sekitar 250 juta dollar. Rinciannya adalah 45 persen dari gas, 27 persen dari batu bara, 22 persen minyak bumi, 6 persen dan lain-lain.

Di masa kini setelah digerogoti inflasi dapat diyakini jumlah jutaan sudah menjadi miliaran dollar AS. Untuk mengelola dana yang mereka peroleh bahkan masyarakat pribumi AS mendirikan bank khusus untuk kepentingan mereka sendiri.

Jika AS yang kapitalis terbukti mampu maka jelas bahwa Indonesia yang pancasilais pasti jauh lebih peduli amanat penderitaan masyarakat adat. Insya Allah dengan hukum sapu jagat menggantikan hukum yang kini berlaku maka Pemerintah Indonesia dapat membentuk sebuah sistem keadilan sosial yang mewajibkan para penanam modal pada industri perhutanan dan pertambangan untuk berbagi profit dengan masyarakat adat yang permukimannya digusur atas nama pembangunan perhutanan dan pertambangan.

Memang menjunjung tinggi kemanusiaan dan keadilan sosial cukup membebani para pemilik modal. Namun jangan lupa slogan yang juga gemar dicanangkan oleh para penguasa dan pemilik modal sendiri, yaitu pembangunan butuh pengorbanan. Memang pembangunan butuh pengorbanan namun bukan rakyat miskin. Yang wajib berkorbam justru mereka yang sudah berkuasa dan kaya raya.

Alangkah indahnya apabila pemerintah mewajibkan para pemilik modal perkebunan, perhutanan, serta pertambangan berkenan berbagi profit dengan masyarakat adat sebagai pribumi Indonesia. Dengan demikian sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial untuk Seluruh Rakyat Indonesia dapat terwujud di negeri gemah ripah loh jinawi, tata tentram kerta raharja.

Merdeka!

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/13/10021731/indahnya-berbagi-dengan-masyarakat-adat

Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke