Salin Artikel

Pemerintah Berlakukan 4 Syarat Perjalanan Jarak Jauh untuk Pengguna Transportasi Umum

KOMPAS.com - Pemerintah akan memberlakukan empat syarat perjalanan jarak jauh untuk pengguna alat transportasi umum. Hal ini sesuai dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Pertama, pelaku perjalanan sudah wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam.

Kedua, untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Ketiga, syarat perjalanan jarak jauh bagi pengguna alat transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.

Keempat, apabila ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri (isoman) atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah.

Kebijakan isolasi tersebut guna mencegah adanya penularan. Begitu pula dengan waktu isolasi dilakukan sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Selain mengatur syarat perjalanan, dalam Inmendagri Nomor 65, pemerintah mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Adapun jajaran yang dimaksud termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran.

Untuk kesiapsiagaan itu, pertama harus aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Kedua, mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum (fasum), fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Sebelumnya, Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan InMendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Nataru.

Dilansir dari lembaran Inmendagri pada Jumat (10/12/2021), aturan tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022).

Berlakunya Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 juga bersamaan dengan pencabutan pemberlakukan untuk Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Dengan kata lain, Inmendagri terbaru tersebut secara resmi menggantikan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk Nataru di seluruh Indonesia yang sebelumnya sudah dibatalkan pemerintah.

Meskipun PPKM level 3 dibatalkan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat terus menaati protokol kesehatan (prokes) melalui penerapan 6M.

Adapun 6M yang dimaksud, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Aturan Terbaru Natal-Tahun Baru, Pelaku Perjalanan Wajib Sudah Vaksin Lengkap dan Swab Antigen".

Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Bayu Galih

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/21160461/pemerintah-berlakukan-4-syarat-perjalanan-jarak-jauh-untuk-pengguna

Terkini Lainnya

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Nasional
Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Nasional
Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu 'Poco-Poco Kepemimpinan', Sindir Pemimpin Maju Mundur

Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu "Poco-Poco Kepemimpinan", Sindir Pemimpin Maju Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke