Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022 salah satu kegiatan yang dibatasi adalah kegiatan seni budaya dan olahraga.
"Temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton," demikian yang tercantum dalam Inmendagri yang dikutip pada Jumat (10/12/2021).
Selain itu, pemerintah juga membatasi kegiatan lainnya yang tidak termasuk dalam perayaan Nataru namun menimbulkan kerumunan.
Kegiatan semacam itu dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
Kemudian Inmendagri juga menyebutkan bahwa pemerintah akan memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum.
Demikian juga fasilitas hiburan seperti pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah.
Serta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.
Tempat tersebut antara lain, gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Hari Raya Natal, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.
Adapun aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Kemudian, pada saat Inmendagri yang baru ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/10473721/aturan-natal-tahun-baru-kegiatan-seni-budaya-dan-olahraga-digelar-tanpa