Salin Artikel

Angin Prayitno Disebut Beli 81 Bidang Lahan Menggunakan Nama Rekannya

Adapun Fatoni adalah seorang wiraswasta yang sudah mengenal Angin selama 20 tahun.

Ia dihadirkan sebagai saksi untuk Angin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (7/12/2021).

“Apakah Saudara diminta untuk membelikan tanah atas nama Saudara?" tanya jaksa kepada Fatoni. 

“Iya Pak, diminta atas nama saya dan keluarga saya,” jawab Fatoni.

Jaksa kemudian bertanya alasan Fatoni mau namanya dan anggota keluarganya digunakan Angin untuk kepemilikan akta tanah.

Fatoni menyampaikan, ia bersedia karena selama ini sering terlibat bisnis jual beli batu akik dengan Angin.

“Ini banyak sekali tanahnya ada 81 bidang, ada di Bandung, Tangerang Selatan, Bogor, DIY, Saudara tidak bertanya kenapa harus menggunakan nama Fatoni dan keluarga?” ucap jaksa.

Fatoni mengatakan bahwa ia tak pernah menanyakan alasan Angin melakukan tindakan tersebut.

Dalam kesaksiannya, Fatoni mengaku tak tahu asal uang yang digunakan Angin untuk membeli sejumlah bidang lahan itu.

Selain namanya digunakan dalam akta kepemilikan tanah, Fatoni juga diminta untuk melakukan transaksi dengan penjual lahan.

Setelah transaksi dan surat kepemilikan jadi, Fatoni menyerahkannya langsung pada Angin.

“Saya tidak pernah menyimpan (surat tanah). Kalau pembayaran dan surat selesai, langsung saya serahkan ke Angin,” kata dia.

Fatoni mengungkapkan, Angin sempat menyerahkan 81 akta kepemilikan tanah itu padanya dalam satu koper, setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah Angin.

Namun, Fatoni menceritakan bahwa KPK telah menyita koper tersebut.

“Saat ini barang itu di mana? sudah disita KPK?” kata jaksa.

“Sudah Pak,” kata Fatoni.

Dalam perkara ini, Angin dan Dadan Ramdani diduga terlibat dalam kasus korupsi pengurusan rekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan.

Jaksa menduga suap yang diterima keduanya mencapai Rp 57 miliar.

Menurut jaksa, suap itu berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad.

Lalu, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/07/18445271/angin-prayitno-disebut-beli-81-bidang-lahan-menggunakan-nama-rekannya

Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke