Salin Artikel

Cegah Kasus Covid-19, Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru 2022

KOMPAS.com – Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah akan melarang semua jenis perayaan Tahun Baru 2022 di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama periode libur Nataru.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis pada Selasa (7/12/2021) menyampaikan, pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 75 persen.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang,” jelas Luhut.

Adapun, semua orang yang ingin memasuki tempat keramaian umum wajib masuk kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Kategori hijau tersebut menandakan bahwa pengguna aplikasi telah divaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua.

Luhut meminta agar penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat dimaksimalkan untuk mengontrol kerumunan.

Lebih lanjut, kata dia, pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah di Indonesia.

Luhut menjelaskan, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini dengan menerapkan beberapa pengetatan.

“Keputusan itu juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen,” tuturnya.

Pemerintah pun mengimbau agar seluruh masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) 6M sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021.

Prokes 6M yang dimaksud adalah selalu memakai masker, mencuci tangan atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama.

Syarat perjalanan diperketat selama Nataru

Selama Nataru, pemerintah juga akan memperketat syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri.

Luhut mengatakan, orang dewasa yang melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib sudah divaksinasi dosis pertama dan kedua.

“Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap (dosis pertama dan kedua) ataupun tidak bisa divaksinasi karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh,” tegasnya.

Selain itu, orang dewasa yang hendak bepergian jarak jauh dalam negeri juga wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi anak-anak, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan dengan transportasi udara.

Adapun untuk anak-anak yang akan bepergian jarak jauh dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut, syaratnya adalah harus menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk perjalanan luar negeri, Luhut memaparkan, perbatasan Indonesia selama Nataru akan diperketat dengan mewajibkan pelaku perjalanan luar ngeri menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan luar negeri juga wajib melakukan karantina selama 10 hari.

Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Selama Nataru, Orang Belum Divaksinasi Covid-19 Dilarang Bepergian Jarak Jauh"

Penulis : Fitria Chusna Farisa | Editor : Krisiandi

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/07/15425821/cegah-kasus-covid-19-pemerintah-larang-perayaan-tahun-baru-2022

Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke