Adapun gugatan tersebut diajukan karena Setiyadji diberhentikan sebagai kader oleh DPD Partai Gerindra.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam gugatan, Setiyadji dinilai partainya telah melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerindra.
Tidak terima dengan keputusan itu, ia lantas mengajukan gugatan perdata pada Prabowo, Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Habiburokhman dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Abdul Wachid.
Sebab, ia merasa dirugikan secara materiil dan imateriil.
Secara materiil, Setiyadji menggugat senilai Rp 1,1 miliar. Sementara kerugian secara imateriil disebutkannya senilai Rp 500 miliar.
“Total keseluruhan berjumlah Rp 501.100.000.000,” isi gugatan Setiyadji dikutip Kompas.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (3/12/2021).
Selain itu, dalam gugatannya, Setiyadji meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa ia tetap dianggap sah sebagai kader Partai Gerindra dan Anggota DPRD Kabupaten Blora.
Serta menuntut agar putusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang menyatakan bahwa ia melanggar ketentuan AD/ART dinyatakan tidak sah dan mesti dicabut.
Ia juga meminta agar surat rekomendasi dari DPD Partai Gerindra untuk memberhentikannya juga dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan penggugat adalah sah sebagai anggota Partai Gerindra dan Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024,” demikian isi gugatan tersebut.
Setiyadji berharap majelis hakim memenangkannya dan memerintahkan Prabowo, Habiburokhman dan Abdul Wachid merehabilitasi nama baiknya.
Adapun gugatan itu dilayangkan Setiyadji pada Selasa (30/11/2021) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/04/10083031/duduk-perkara-prabowo-digugat-eks-kader-gerindra-rp-501-miliar