Salin Artikel

Penuhi Hak atas Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak yang setara dalam mengakses pekerjaan.

Padahal, hak memperoleh pekerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Anggota Komisi IX DPR Alifudin mengatakan, dalam UU Penyandang Disabilitas, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

"Dalam aturan pun sudah jelas mengenai pekerjaan bagi penyandang disabilitas pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada bagian keempat mengenai pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi," kata Alifudin, dalam keterangan pers, Jumat (3/12/2021).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindak perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan tersebut.

"Menurut saya belum seluruh perusahaan, maka kementerian terkait harusnya bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan," ujarnya.

Alifudin menekankan, pemenuhan hak difabel harus ditanggapi serius. Ia berharap tidak ada lagi diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas.

Terutama, hal itu harus diwujudkan dalam pemberian kerja, syarat dan aturan untuk menjadi pekerja, hingga fasilitas atau sarana prasarana kantor yang berkeadilan.

Berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 8/2016, penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.

UU tersebut juga mewajibkan pemerintah dan swasta mempekerjakan sekurang-kurangnya dua persen dari keseluruhan karyawan adalah penyandang disabilitas.

Meski sejak lahirnya UU tersebut ada perubahan positif dalam bidang ketenagakerjaan, tetapi tindakan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas masih terjadi.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, sikap diskriminatif masih terjadi saat proses rekrutmen.

"Fakta di lapangan, masih ditemukan banyak hal diskriminatif yang dilakukan dalam proses perekrutan sehingga berakibat pada tidak terakomodasinya penyandang disabilitas dalam dunia kerja," ujar Nahar, dikutip dari siaran pers, Minggu (15/8/2021).

Dikutip dari Kompas.id, Rabu (1/12/2021), Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufron Sakaril berharap Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap 3 Desember menjadi momentum pengingat akan pentingnya menghormati dan melindungi penyandang disabilitas.

Masalah ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas juga perlu mendapat perhatian. Sebab, amanat mengenai kuota 1 persen bagi tenaga kerja penyandang disabilitas di perusahaan swasta dan 2 persen di BUMN, hingga hari ini belum terpenuhi.

”Kita tahu tantangannya bukan masalah sosial saja, ada banyak tantangan. Yang utama adalah pendidikan, banyak yang tingkat partisipasi sekolah sangat rendah. Ini persoalan bangsa kita. Jika pendidikan itu sangat penting, (dan) kalau mereka tidak mendapatkan pendidikan yang baik, tentu sajak ke depan mereka akan sulit untuk mereka mandiri,” ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/03/15450321/penuhi-hak-atas-pekerjaan-bagi-penyandang-disabilitas

Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke