Salin Artikel

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Saksi Komnas HAM Beberkan Proses Penyelidikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Endang Sri Melani mengungkapkan proses penyelidikan kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Endang menuturkan, Komnas mendapatkan informasi dari media massa soal tewasnya enam orang laskar FPI dan pengaduan dari keluarga korban. Ia mengatakan, Komnas HAM memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan unlawful killing itu.

"Karena ada dugaan pelanggaran HAM terhadap peristiwa terkait kematian empat orang. Maka Komnas HAM harus melakukan penyelidikan apakah dugaan pelanggaran HAM itu terjadi," kata Endang, saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

Endang menyebutkan, keluarga laskar FPI mengadu kepada Komnas HAM terkait ada atau tidaknya tindak kekerasan pada korban sebelum tewas.

Sebab, kondisi jenazah saat diserahkan kepada keluarga menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan.

"Keluarga menduga ada tindak kekerasan kepada korban, ini dibuktikan pada kondisi jenazah saat dipulangkan kepada keluarga, makanya keluarga meminta ada pemeriksaan terhadap korban tersebut," ujar dia.

Endang menuturkan, Komnas membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Kemudian, tim mewawancarai keluarga korban hingga para saksi.

"Untuk pihak keluarga datang seluruhnya yang hadir dari keenam korban ini, juga dari beberapa anggota FPI lainnya," ucapnya.

Selain itu, tim melakukan peninjauan ke beberapa lokasi, antara lain KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dan markas FPI di Petamburan.

Tim dari Komnas HAM juga mengumpulkan sejumlah barang bukti yang kemudian diserahkan ke Polri untuk uji laboratorium dan forensik.

Dari hasil penyelidikan itu, Komnas HAM pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi.

Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat anggota laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 merupakan pelanggaran HAM.

"Mengapa kami katakan sebagai pelanggaran HAM, karena berdasarkan keterangan saksi, empat orang ini masih hidup di KM 50. Lalu dimasukkan ke dalam mobil. Diperoleh informasi bahwa keempat korban meninggal dunia dalam penguasaan resmi aparat negara. Maka kami simpulkan ada pelanggaran HAM di situ," kata Endang.

Dua terdakwa dalam perkara ini yaitu Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang berasal dari Polda Metro Jaya.

Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/30/16200711/sidang-unlawful-killing-laskar-fpi-saksi-komnas-ham-beberkan-proses

Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke