Salin Artikel

Menag: Kalau Umrah Bisa Diselenggarakan dengan Baik, Ibadah Haji Akan Terbuka Lebar

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap penyelenggaraan ibadah umrah dapat berjalan dengan lancar, setelah Arab Saudi memberikan izin kepada Indonesia untuk memberangkatkan jemaahnya.

Yaqut menuturkan, penyelenggaraan umrah menjadi tantangan karena akan berdampak pada pemberian izin pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.

"Tantangan kita, menjadi tanggung jawab kita bersama saya kira, kalau umrah ini bisa diselenggarakan dengan baik, maka sangat terbuka lebar begitu ibadah haji juga akan bisa dibuka," kata Yaqut, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (30/11/2021).

Yaqut mengaku sudah membicarakan soal pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dengan para pemangku kepentingan di Arab Saudi.

Pertemuan itu dilakukan pada November 2021 dan didampingi oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.

Dalam pertemuan itu, kata Yaqut, Pemerintah Arab Saudi ingin melihat seperti apa kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah dari jemaah Indonesia.

"Meskipun kita sudah senggol-senggol kemarin, baik kepada Gubernur Mekkah maupun ke Menteri Haji bersama dengan Pak Ketua (Ketua Komisi VIII Yandri Susanto), tapi mereka (Arab Saudi) masih mengelak. 'Nanti kita lihat dulu, umrahnya bagaimana'. Jadi masih belum ada kejelasan," ungkap Yaqut.

Adapun Yaqut menuturkan, hingga kini Indonesia belum menerima undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk membahas pelaksanaan ibadah haji 2022.

Sehingga, Yaqut mengaku belum mendapatkan informasi apa pun dari Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah Haji 1443 Hijriah.

"Terkait kebijakan penyelenggaraan ibadah Haji 1443 Hijriah, sampai saat ini kami belum menerima undangan dari pemerintah Kerajaan Saudi Arabia untuk membahas dan penandatanganan MoU (nota kesepahaman) terkait penyelenggaraan ibadah haji," kata dia.

Yaqut menjelaskan, nota kesepahaman menjadi sangat penting dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2022.

Menurutnya, dalam MoU itu akan disepakati sejumlah hal di antaranya besaran kuota jemaah, ketentuan-ketentuan mengenai teknis operasional haji termasuk ketentuan pelaksanaan manasik apabila pandemi masih berlangsung, serta kebijakan protokol kesehatan selama penyelenggaraan ibadah.

Diketahui bersama, jemaah haji asal Indonesia batal berangkat pada 2021 akibat pandemi Covid-19.

Keputusan itu ditetapkan oleh pemerintah yang resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021.

Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Sementara itu, Yaqut mengatakan, jemaah umrah asal Indonesia sudah diperbolehkan oleh Arab Saudi.

Ia berharap, pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia dapat dilakukan pada Desember tahun ini.

Sebelumnya, Arab Saudi mencabut larangan penerbangan langsung terhadap enam negara termasuk Indonesia.

"Dengan pembukaan suspend tersebut, maka secara otomatis penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah juga dibuka," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/30/14502871/menag-kalau-umrah-bisa-diselenggarakan-dengan-baik-ibadah-haji-akan-terbuka

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke