Salin Artikel

Komnas HAM Beri Rekomendasi kepada KPI atas Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi atas kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS.

Rekomendasi itu berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM dan diberikan kepada Ketua KPI Pusat, Agung Suprio.

Komnas HAM menemukan dugaan pelanggaran hak asasi dalam kasus MS.

“Ketua KPI Pusat harus memberi dukungan kepada MS baik secara moral ataupun mekanisme kebijakan dalam rangka pemulihan korban,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat. Senin (29/11/2021).

Kemudian, Komnas HAM mendesak KPI untuk kooperatif dengan kepolisian dalam mempercepat proses penegakan hukum.

Beka juga menyampaikan, Ketua KPI Pusat harus menindak tegas bawahannya yang terbukti melakukan pelanggaran berupa perundungan dan pelecehan seksual.

“Selain itu juga mengeluarkan kebijakan yang melarang adanya perundungan, pelecehan dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat,” kata dia.

Dari sisi pencegahan, Beka menerangkan, KPI perlu membuat pedoman, edukasi, monitoring hingga evaluasi terkait penanganan dan pemulihan tindak perundungan dan kekerasan seksual.

“Serta menyiapkan anggaran sarana, prasarana dan perangkat birokrasi di lembaga KPI yang mendukung pencegahan dan penanganan tindak perundungan, pelecehan, dan kekerasan seksual di tempat kerja serta pemulihan korban,” imbuhnya.

Terkait kasus MS, Komnas HAM menyimpulkan KPI gagal memberikan jaminan atas lingkungan kerja yang sehat, nyaman, dan aman dari tindakan perundungan dan pelecehan seksual.

Beka menjelaskan, kesimpulan itu berdasarkan tiga indikator. Pertama tidak ada perangkat dan pedoman terkait pencegahan perundungan dan pelecehan seksual.

Dua, kebiasaan melakukan perundungan yang dianggap lelucon dan bahan candaan di lingkungan kerja divisi Visual Data KPI Pusat.

Tiga, akibat kebiasaan itu, Komnas HAM menduga bahwa perundungan sebenarnya terjadi tidak hanya pada MS, namun juga pegawai lainnya.

Hanya saja perkara itu tidak diungkap karena perundungan seolah-olah telah menjadi kebiasaan untuk saling mengakrabkan antar-pegawai.

Adapun perkara MS mencuat setelah pengakuannya melalui keterangan tertulis viral di media sosial sejak 1 September lalu.

MS mengaku telah mengalami perundungan sejak 2015, kemudian pelecehan seksual pada 2017. Ia lantas melaporkan lima rekannya ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Saat ini perkara MS masih diselidiki oleh kepolisian. Sementara Komnas HAM melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak asasi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/29/15581101/komnas-ham-beri-rekomendasi-kepada-kpi-atas-kasus-dugaan-perundungan-dan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke