Salin Artikel

Surat Telegram Panglima soal Proses Hukum Anggota TNI yang Tuai Polemik...

Publik menyoroti aturan ini karena dianggap memberikan keistimewaan bagi prajurit TNI.

Sebab, aturan ini membuat Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan aparat penegak hukum lainnya kini tak bisa dengan bebas memanggil prajurit TNI guna melakukan pemeriksaan terhadap suatu perkara.

"Surat Telegram TNI tentu merupakan upaya untuk memberikan keistimewaan bagi aparat TNI agar kebal terhadap proses hukum yang berlaku," ujar peneliti Kontras Rozy Brilian, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/11/2021).

Rozy mengatakan, selama ini proses pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI masih jauh dari sistem yang transparan dan akuntabel.

Lahirnya peraturan baru ini pun dikhawatirkan dapat menunjukkan upaya perlindungan dari kesatuan terhadap anggotanya dan menebalkan impunitas di tubuh TNI.

Di samping itu, surat telegram ini juga dikhawatirkan berbahaya bagi mental prajurit TNI yang akan dengan mudahnya melakukan berbagai pelanggaran.

"Surat telegram tersebut juga akan menjadi preseden buruk, sebab institusi lain akan melakukan hal serupa untuk lari dari pertanggungjawaban hukum," kata Rozy.

Adapun surat telegram ini bertandatangan dan berstempel Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono mewakili Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, tertanggal 5 November 2021.

Surat ini keluar tak lepas adanya sejumlah peristiwa pemanggilan prajurit TNI oleh Korps Bhayangkara yang tidak sesuai prosedur.

Untuk itu, aturan ini dibuat bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.

Setidaknya terdapat empat poin yang diatur dalam surat telegram Panglima TNI ini, meliputi:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.


Berlaku di internal

Dikutip dari Harian Kompas terbitan Kamis (25/11/2021), Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigadir Jenderal TNI Edy Imran menuturkan, pemberlakuan syarat adanya izin komandan sudah berlaku dalam proses hukum di internal TNI ketika akan memeriksa seorang prajurit.

Syarat ini berlaku ketika berjalannya proses pemeriksaan hukum baik di tingkat Polisi Militer maupun Oditurat Militer sebagai penuntut.

Dalam konteks ini, Edy pun membenarkan bahwa komandan memiliki kewenangan.

"Karena di dalam militer ada asas kesatuan komando sehingga memberikan kewenangan pada komandan," kata Edy.

Namun, berdasarkan pengalamannya, Edy tidak pernah menemukan adanya komandan yang menghalang-halangi proses hukum terhadap anggotanya.

Di samping itu, Edy mengatakan bahwa surat telegram ini adalah penyegaran dari aturan yang sudah ada.

Surat telegram ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Ia memastikan bahwa proses hukum di militer lebih berat. Selain karena hukum pidana, juga ada catatan riwayat hidup sehingga dapat membahayakan karier yang bersangkutan.

"Sekarang saja banyak kasus militer lewat busway yang diproses hukum oleh PM (Polisi Militer) dan itu ada catatan kariernya," kata Edy.

Respons Andika Perkasa

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa penerapan izin komandan sudah berlaku.

Ia memastikan bahwa adanya izin ini bukan berarti TNI menutup diri.

"Selama ini sudah berlangsung. Sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak. Sama sekali tidak," kata Andika di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Menurut Andika, proses penegakan hukum terhadap anggota TNI sudah diatur dalam undang-undang. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara detail soal surat telegram tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/26/10580571/surat-telegram-panglima-soal-proses-hukum-anggota-tni-yang-tuai-polemik

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke