JAKARTA, KOMPAS com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengaku pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
"Sebagai sebuah putusan lembaga negara, tentu kami menghargainya. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Baidowi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/11/2021).
Kendati demikian, pria yang akrab disapa Awiek itu mengaku Baleg belum menerima secara resmi keputusan MK tersebut.
Dengan demikian, pihaknya belum dapat memberikan komentar secara resmi terkait keputusan MK atas UU Cipta Kerja.
Awiek mengatakan, Baleg akan mempelajari hasil keputusan tersebut ketika pimpinan DPR sudah menerima materi langsung dari MK.
"Selanjutnya, Baleg menunggu keputusan pimpinan dan fraksi-fraksi terkait langkah selanjutnya," ucap dia.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, nantinya akan diputuskan apakah Baleg ditugaskan memperbaiki UU Cipta Kerja sebagai tindaklanjut putusan MK atau tidak.
Kendati demikian, Awiek sendiri menilai putusan MK terhadap UU Cipta Kerja menarik karena tergolong inkonstitusional bersyarat selama dua tahun.
Ia juga mengungkap kemungkinan bahwa perbaikan UU Cipta Kerja akan masuk kumulatif terbuka.
"Artinya tidak perlu melalui Prolegnas (Program Legislasi Nasional) lagi," tutur dia.
"Termasuk mekanisme pembahasan dan materi yang dibahas tentu akan kami kaji mendalam," tambah Awiek.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang akan mempelajari terlebih dahulu putusan itu.
Menurutnya, DPR akan mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada untuk menaati putusan tersebut.
Oleh karena itu, dia memohon semua pihak memberikan waktu kepada DPR untuk melakukan kajian mendalam terkait putusan MK.
"Sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Diberitakan, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara parlemen.
Dalam pertimbangannya, MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/25/19391701/baleg-bakal-pelajari-putusan-mk-terkait-uu-ciptaker-yang-dinyatakan