Salin Artikel

Babak Baru Percekcokan Arteria Dahlan di Bandara, Keterlibatan MKD, dan Pasal Sakti 245 UU MD3

Pada Rabu (24/11/2021), sedianya Arteria bakal memenuhi pemanggilan Polres Bandara terkait kasus percekcokan yang menimpanya.

Namun, ketika akan berangkat ke Polres, Arteria diingatkan oleh MKD DPR akan adanya Pasal 245 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang berkaitan dengan mekanisme pemanggilan anggota Dewan oleh penegak hukum.

Pasal itu berbunyi, "Pemeriksaan terhadap anggota Dewan harus melalui pertimbangan MKD yang diserahkan kepada presiden untuk pemberian izin pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum".

Pasal itu pun seolah-olah pasal sakti yang pada akhirnya membuat Arteria tak jadi datang ke Polres Bandara Soekarno-Hatta guna memenuhi panggilan kepolisian.

Sarankan Arteria tak datang

Keterlibatan MKD dalam kasus Arteria diawali dari pernyataan Wakil Ketua MKD Habiburokhman.

Menurut dia, Arteria tak perlu datang ke Polres karena bisa terjadi pelanggaran UU MD3 Pasal 245.

"Beliau ingin sekali hadir, tapi saya katakan ke Pak Arteria, kalau Anda hadir berarti Anda merusak sistem. Ini bukan soal Arteria-nya, ini soal bagaimana kita mematuhi undang-undang," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Habiburokman menilai, tidak ada masalah apabila Arteria ingin menemani ibunya ke Polres.

Hanya saja, hal itu akan berbeda apabila Arteria dipanggil sebagai anggota DPR.

"Tapi, kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang. Kita tentu akan menentukan respons kalau ini terjadi," tutur dia.

Bahkan, Habiburokhman meminta adanya evaluasi dari Polda Metro Jaya kepada Kapolres Bandara apabila Polres Bandara tidak mematuhi UU MD3.

Arteria tegaskan datang sebagai warga sipil

Sebaliknya, Arteria justru sejak awal telah menegaskan bahwa ia tidak menggunakan atribusi sebagai anggota DPR, tetapi warga sipil.

Jika datang ke Polres Bandara, Arteria juga enggan membawa atau melibatkan DPR ke kepolisian.

"Dari sejak awal saya menyatakan bukan sebagai anggota DPR. Jadi enggak usahlah saya harus ada didampingi MKD, didampingi kuasa hukum DPR, enggak usah," kata dia, saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).

Politikus PDI-P itu juga menganggap Anggiat yang terlibat percekcokan dengannya merupakan warga sipil.

Dia mengaku tak melihat adanya TNI dalam perselisihan di bandara itu.

"Saya lihat itu adalah seorang perempuan dan seorang laki-laki biasa. Sama-sama warga sipil," ujar dia. 

MKD putuskan larang Arteria ke Polres Bandara

Pada hari yang sama, keputusan bulat pun ditetapkan MKD dalam sebuah rapat pimpinan untuk menyikapi kasus Arteria di Bandara.

MKD melarang Arteria untuk memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta.

"Tadi rapat pimpinan MKD saya diminta untuk menjelaskan ke teman-teman bahwa kami atas nama undang-undang tidak bisa mengizinkan beliau ke sana," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu sore.

Politikus Gerindra itu mengaku sudah mengingatkan Arteria untuk tidak memenuhi panggilan Polres Bandara itu.

Sebab, menurut dia, pemanggilan oleh pihak Polres tak sesuai dengan UU MD3.

Klaim Arteria

Sementara itu, Arteria yang juga hadir selepas rapat pimpinan MKD mengaku lebih memilih jalan tengah untuk kasus ini.

Dia mengaku menaati hasil rapat pimpinan MKD yang melarang dirinya memenuhi panggilan Polres Bandara.

Arteria menegaskan, tak diizinkannya untuk memenuhi panggilan polisi bukan karena meminta perlakuan khusus dari MKD.

"Saya lebih mencari jalan tengah dan difasilitasi sama pak ketua jangan sampai nanti saya terkesan minta diperlakukan khusus. Apa pun itu saya minta dicarikan jalan keluar, nanti dipelesetkan lagi di publik saya tidak mau memberikan keterangan," kata Arteria usai rapat pimpinan MKD DPR, Rabu.

Buka pintu maaf ke Anggiat

Selain mematuhi keputusan MKD, Arteria juga mengaku membuka pintu maaf kepada Anggiat Pasaribu yang terlibat percekcokan dengan dia dan ibunya.

Arteria mengaku tak masalah dengan kemungkinan mediasi yang akan ditempuh guna penyelesaian kasus itu.

Hanya saja, ada sejumlah catatan, salah satunya Anggiat perlu mencabut laporan yang dilayangkan terhadap ibu Arteria.

"Seperti yang saya katakan pintu maaf selalu terbuka, tapi jangan sampai seperti yang saya katakan tadi kamu maafkan saya kalau enggak, ibumu saya perkarakan. Itu kan dia harus cabut dulu laporannya," kata dia.

Formappi kritik Pasal 245

Sementara itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat, Pasal 245 UU MD3 tak perlu lagi dipertahankan.

"Kalau ada DPR yang punya visi yang baik, maka Pasal 245 itu seharusnya tak perlu dipertahankan terus," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Kata Lucius, pasal itu memang sudah menuai kritik sejak pembahasan UU MD3 beberapa tahun lalu.

Hal ini lantaran pasal tersebut dianggap tak sesuai dengan asas kesamaan di depan hukum.

Hanya saja, kritik itu justru tak membuahkan hasil. Bahkan, Mahkamah Konstitusi menyatakan, pasal tersebut tak melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Atas hal itu, Lucius berharap ada perubahan cara berpikir pada anggota DPR bahwa setiap warga negara harus taat pada hukum, termasuk anggota Dewan.

"Kita berharap agar ke depannya ada perubahan cara berpikir pada anggota DPR. Sebagai negara hukum, kita harusnya percaya pada proses penegakan hukum," kata Lucius.

Saran MKD rugikan Arteria

Selain itu, Lucius menilai, saran MKD agar Arteria tak penuhi panggilan polisi tidak relevan dan justru dapat merugikan Arteria.

Sebab, kata dia, dalam kasus tersebut, Arteria memiliki kebutuhan agar kasus yang melibatkannya dapat selesai secara hukum sehingga pemanggilan oleh polisi akan sesuai dengan keinginannya.

"Bahkan, saya kira semakin cepat penegak hukum memprosesnya akan menyenangkan Arteria. Lah, kenapa pula MKD justru menyarankan agar Arteria tak perlu memenuhi panggilan polisi? Ini saran yang kontraproduktif sih menurut saya," kata Lucius.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/25/09143411/babak-baru-percekcokan-arteria-dahlan-di-bandara-keterlibatan-mkd-dan-pasal

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke