Selama kebijakan tersebut berlaku dilakukan sejumlah pembatasan, salah satunya pada kegiatan makan/minum di warung makan, kafe, hingga restoran.
Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM luar Jawa-Bali disebutkan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 1-3 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Baik penjual maupun pembeli wajib memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Kemudian, di daerah level 3 PPKM restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat atau dine in sampai pukul 21.00 waktu setempat.
"Dengan kapasitas pengunjung 50 persen), dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi petikan Inmendagri.
Sementara, di daerah level 2 dan 1 kegiatan makan/minum di rumah makan/restoran, kafe ditentukan berdasarkan zonasi.
Di zona hijau kapasitas makan di tempat atau dine in dibatasi maksimal 75 persen sampai pukul 22.00.
Sementara, di daerah zona kuning, oranye, dan merah kapasitas dine in maksimal 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 21.00.
Dalam Inmendagri juga disebutkan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di daerah level 3 diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-21.00 waktu setempat.
Baik pegawai maupun pengunjung mal wajib melakukan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.
Sementara, aturan operasional mal di daerah PPKM level 1-2 diatur berdasarkan zonasi.
Di daerah zona hijau jam buka mal dibatasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 100 persen.
Sedangkan di daerah zona kuning dan oranye mal buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
"Untuk wilayah yang berada dalam zona merah pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah."
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/23/08123141/ppkm-luar-jawa-bali-hingga-6-desember-ini-aturan-dine-in-di-kafe-resto