Salin Artikel

Kesaksian Stepanus Robin Terkait Peran Azis Syamsuddin yang Meragukan...

Robin adalah mantan penyidik KPK yang diberhentikan karena diduga terkait dalam perkara ini.

Ia yang juga anggota Polri berpangkat berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu telah berstatus tersangka dan memberi kesaksian untuk terdakwa Maskur Husain.


Kasus ini sejak awal menyeret beberapa nama pejabat publik, seperti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Lili terbukti melakukan komunikasi dengan salah seorang penyuap Robin dan Maskur, yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Sementara Azis, diduga turut memberi suap pada kedua terdakwa untuk mengurus perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka. Bahkan, berkas perkara Azis dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/11/2021) kemarin, Robin menyampaikan beberapa hal. Namun, majelis hakim dan jaksa menyangsikan keterangannya.

Ubah keterangan di BAP

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar Robin karena mengubah dua keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).

Dua keterangan itu terkait perkenalannya dengan M Syahrial.

Robin menyangkal keterangan bahwa ia dikenalkan pada Syahrial oleh Azis untuk kesekian kalinya. 

Jaksa membacakan dua keterangan dalam BAP Robin. Pertama, keterangan yang menyebut pada Oktober 2020, Robin ditelepon oleh ajudan Azis, Dedi Yulianto untuk diminta datang ke rumah dinas Azis di kuningan.

Setelah tiba, Robin diminta menunggu di pendopo rumah dinas Azis. Tak lama, Azis bersama Syahrial mendatanginya.

Kedua, Azis disebut mengenalkan Syahrial sebagai kader Partai Golkar pada Robin.

“Sudah kami rubah keterangan itu. Bahwa yang ada di pendopo itu Syahrial dengan dua orang lainnya. Kami sempat duduk berempat kemudian dua orang itu pergi,” tutur Robin.

“Kenapa keterangan diubah?” kata jaksa.

“Karena setelah saya ingat-ingat lagi, Dedi yang mengenalkan saya ke Syahrial,” ucap dia.

Jaksa menilai, keterangan Robin sumbang. Sebab, dalam kesaksiannya, Dedi Yulianto mengaku tak mengenal Syahrial.

“Jadi bagaimana mau mengenalkan ke saudara kalau Dedi tidak mengenal (Syahrial),” kata jaksa.

Mengaku tahu dari Maskur

Dalam persidangan terungkap, Robin dan Maskur menjadi rekanan untuk mengurus perkara di KPK.

Pengurusan itu guna menghentikan langkah penyelidikan agar tak naik ke tahap penyidikkan.

Keduanya berbagi peran. Robin mencari klien, sedangkan Maskur mencari informasi proses perkara di KPK.

Namun, keterangan Robin dinilai janggal oleh anggota majelis hakim, Jaini Bashir.

Hakim Bashir meminta Robin memberi keterangan jujur. Sebab, tidak mungkin Maskur sebagai pihak eksternal KPK lebih tahu rahasia penanganan kasus di lembaga antirasuah itu.

“Masa dia (Maskur) lebih tahu rahasia KPK dari saudara yang penyidik, ini kan aneh,” ucap hakim.

Kendati demikian, Robin kekeh dengan keterangannya.

Hakim Bashir pun memastikan apakah ada orang di internal KPK yang memberi informasi penanganan perkara pada Maskur.

Robin menjawab tidak tahu dan tidak pernah bertanya pada Maskur terkait hal itu.

Pernyataan ini yang menjadi dasar hakim Bashir menyebut keterangan Robin mengarang dan tak masuk akal.

Diminta jujur 

Hakim Bashir meminta Robin untuk menyampaikan kesaksian jujur dalam persidangan.

Sebab, kesaksian itu yang disebut akan menyelamatkan atau meringankan sanksi pidana Robin.

Hakim Bashir memperingatkan Robin bahwa ia tak perlu melindungi siapa-siapa, bahkan Azis disebut hakim tak bisa menyelamatkan dirinya.

“Dari tadi setiap keterangan orang terkait Azis selalu saudara tidak mengakui. Azis tidak bisa menolong saudara di sini, kejujuran saudara saja yang bisa menolong,” papar hakim.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur diduga menerima suap Rp 11,5 miliar dari lima pihak.

Pertama, senilai Rp 1,695 miliar dari mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Kemudian suap dari Azis dan rekannya Aliza Gunado dengan nominal Rp 3,5 miliar.

Keduanya juga diduga menerima aliran uang dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebesar Rp 5,197 miliar.

Jaksa pun menyebut Robin dan Maskur menerima suap Rp 524 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi serta Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna senilai Rp 507,39 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/23/06412481/kesaksian-stepanus-robin-terkait-peran-azis-syamsuddin-yang-meragukan

Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke