Salin Artikel

Tersangka KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Andi merupakan tersangka dugaan suap terkait perpanjangan8 izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing.

Berdasarkan informasi dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id yang dikutip Kompas.com, Senin (22/11/2021) gugatan yang diajukan Andi Putra terdaftar dengan nomor 114/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Dalam petitum pemohon, Andi menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai tersangka Andi yang diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak berdasar atas hukum.

“Oleh karenanya Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian petitum pemohon.

Andi meminta majelis hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan yang 8didasarkan pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK 382/Lid.02.00/22/10/2021 Tertanggal 19 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

“Menyatakan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 Tertanggal 19 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum, sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis petitum tersebut.

Kemudian, Andi menyatakan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap barang miliknya yang dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.Sita/342/DIK.01.05/01/10/2021 Tanggal 19 Oktober 2021 sebagaimana tercantum didalam Berita Acara Penyitaan adalah tidak sah dan harus segera dikembalikan.

Ia juga menyatakan penahanan yang dilakukan KPK sebagaiamana Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/ 90/DIK.01.03/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Andi pun meminta majelis hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka.

Ia juga meminta majelis hakim memerintahkan KPK untuk merehabilitasi harkat dan martabatnya.

“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo atau jika Yang Mulai Majelis Hakim Praperadilan berpendapat lain, Pemohon sampaikan kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo At Bono),” demikian bunyi petitum itu.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, lembaga antirasuah itu siap menghadapi gugatan yang diajukan Bupati nonaktif Kuansing tersebut.

KPK, ujar dia, memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara suap terkait perpanjangan izin HGU Sawit tersebut telah sesuai aturan hukum.

“KPK tentu siap menghadapinya. Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum,” kata Ali.

“Sehingga optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan,” ucap dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/22/17242671/tersangka-kpk-bupati-kuansing-andi-putra-ajukan-praperadilan-di-pn-jaksel

Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke