JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat Libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 yang berlangsung pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Adapun bentuk pengetatan itu berupa pembatasan saat berlangsungnya kegiatan peribadatan, pembatasan saat pesta tahun baru, dan menutup tempat wisata bila diperlukan.
Upaya tersebut untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air yang sudah membaik.
“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu, nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan (Covid-19) ya ditutup,” ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Adapun pemerintah menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Sebab, pada periode tersebut, pergerakan masyarakat diprediksi akan begitu masif sehingga dikhawatirkan akan meningkatkan kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah melandai.
Terlebih, saat ini kondisi Covid-19 di Indonesia sudah sangat baik setelah sempat mengalami lonjakan pada pertengahan tahun.
“Kondisi kita yang sudah sangat baik saat ini, mungkin terbaik di dunia, tetapi berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19, ini juga perlu kita antisipasi,” ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/22/15332131/pengetatan-ppkm-level-3-libur-nataru-perketat-prokes-saat-peribadatan-dan