"Ya kita tentu akan berkoordinasi dengan kementerian. Kita akan mendalami pengadaan tersebut di kementerian atau lembaga terkait sebagaimana yang diinformasikan oleh PPATK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Kendati demikian, menurut dia, laporan PPATK akan ditelaah lebih lanjut, apakah masuk ke ranah tindak pidana yang ditangani KPK atau tidak.
"Menurut PPATK ini ada kaitannya dengan dengan misalnya pengadaan terkait penanganan pandemi, entah pengadaan bansos (bantuan sosial), atau yang lain sebagainya. Itu yang sedang kita dalami," ucap Alex.
Secara terpisah, Alex mengakui pihaknya tengah mendalami transaksi-transaksi terkait pandemi itu guna mencari kaitannya dengan tindak pidana korupsi.
"Itu tentu akan kita lihat predicate crime-nya. Sekali lagi wewenang KPK di TPPU itu kan kalau menyangkut perkara korupsi,” kata dia dalam konferensi pers, Rabu (17/11/2021).
“Sedang kita cari kaitannya dengan transaksi-transaksi, ada enggak sih dengan kegiatan pengadaan, misalnya alkes (alat kesehatan)-kah, PCR (polymerase chain reaction)-kah dan seterusnya," ucap Alex.
Selain dari PPATK, KPK mendapatkan sejumlah laporan dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait Pandemi Covid-19 dari masyarakat.
Dari laporan itu, KPK akan kembali meminta PPATK untuk mendalami transaksi-transaksi terkait pihak yang dicurigai.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, permintaan dari lembaga penegak hukum kepada PPATK untuk menelusuri transaksi keungan tidak berkurang selama pandemi.
"Kalau bicara perubahan LAH (laporan hasil analisis) dan LAP (laporan hasil pemeriksaan) atau permintaan data teman-teman luar biasa banyak, saya bisa bilang adanya pandemi ini tidak mengurangi adanya permintaan data dari teman-teman KPK kepada kami, daily basis hampir setiap hari," ucap Ivan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/19/20270921/terima-laporan-ppatk-soal-transaksi-mencurigakan-terkait-pandemi-kpk-akan