Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto menegaskan, pihaknya mengecam adanya tiga dosa besar pendidikan, termasuk perundungan.
"Kemendikbud Ristek secara tegas mengecam tiga dosa besar di dunia pendidikan yaitu kekerasan seksual, intoleransi, dan perundungan," kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).
Anang mengatakan, Kemendikbud Ristek bekerja sama dengan pemangku kepentingan dan terus berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik tiga dosa besar di lingkungan pendidikan.
Lebih lanjut, ia menyorot, sudah ada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Aturan ini dihadirkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.
Menurut dia, dalam beleid ini juga mengatur soal sanksi yang bisa dikenakan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan, bahkan peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan.
"Atau sanksi terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya," kata Anang.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam menerima laporan dugaan kekerasan di Sekolah Penerbangan (SPN) Dirgantara Batam.
Laporan ini diadukan oleh 10 orangtua yang anaknya diduga mengalami kekerasan di sekolah menengah kejuruan (SMK) itu.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, kekerasan yang dialami berupa hukuman pemenjaraan atau siswa dikurung di sel tahanan.
Selain itu, siswa juga mengalami hukuman fisik seperti ditampar dan ditendang.
"Sel tahanan menurut para orangtua pengadu difungsikan saat ada peserta didik yang melakukan pelanggaran disiplin. Di sel penjara tersebut, seorang siswa bisa dikurung berminggu-minggu bahkan berbulan tergantung kesalahannya dan dianggap sebagai konseling," kata Retno dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).
KPAI dan KPPAD Batam mendapatkan bukti berupa satu video dan 15 foto yang diduga merupakan peserta didik di SPN Dirgantara Batam yang dipenjara di sel tahanan sekolah.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/19/14433671/kekerasan-di-spn-dirgantara-batam-kemendikbud-ristek-kecam-tiga-dosa-besar