Adapun dua terdakwa itu adalah Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.
"Hari ini, tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Fachriadi dan terdakwa Marhaini ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).
Ipi mengatakan, penahanan Marhaini dan Fachriadi telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan keduanya dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin selama proses persidangan
“Tim Jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan,” ucap dia.
Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa Marhaini dan Fachriadi didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara Maliki sebagai tersangka.
Adapun ketiga tersangka itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Rabu (15/9/2021) malam.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/19/11122641/dua-terdakwa-kasus-suap-di-hulu-sungai-utara-segera-diadili-di-pn-tipikor