Jumhur akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (17/11/2021).
"Kami ajukan banding kemarin," kata Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama, dikutip dari Antara, Jumat (19/11/2021).
TAUD merupakan tim kuasa hukum Jumhur yang terdiri atas pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Lokataru.
Oky mengatakan, TAUD masih akan mendampingi Jumhur di pengadilan tingkat banding.
Soal keputusan Jumhur dan tim kuasa hukum mengajukan banding, Oky mengaku belum dapat membeberkan alasannya.
"Pertimbangannya belum bisa saya sampaikan di sini, karena belum membuat memori bandingnya. Masih akta pernyataan banding saja," tuturnya.
Sementara itu, Jumhur tetap menjalani hukuman tahanan rumah sebagaimana diputuskan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Dalam putusan pada 11 November 2021, majelis hakim memvonis Jumhur 10 bulan penjara karena menganggapnya melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUH Pidana.
Namun, majelis hakim menyatakan masa pidana penjara dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan serta menyatakan Jumhur tidak perlu ditahan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/19/09361741/divonis-10-bulan-penjara-jumhur-hidayat-ajukan-banding-ke-pengadilan-tinggi