Saat ini, penyusunan syarat-syarat yang dimaksud masih dalam koordinasi secara intensif.
"Syarat perjalanan nanti akan diatur lebih lanjut oleh Pak Menhub dan Pak Kapolri. Jadi sekarang sedang koordinasi intensif. Tapi Insya Allah tidak ada hal-hal yang prinsip, bukan beban yang prinsipil," ujar Muhadjir usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Kamis (18/11/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir juga menyebutkan bahwa pada saat periode libur Nataru tidak akan ada penyekatan.
Hal tersebut, menurut dia, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet.
"Intinya sesuai arahan presiden tidak ada penyekatan. Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali untuk tujuan-tujuan primer," kata dia.
Dengan demikian, Muhadjir meminta masyarakat merencanakan kegiatan libur Natal dan Tahun Baru yang bersifat keluarga tetapi nyaman dan gembiranya tetap terjaga.
Muhadjir menjelaskan, kebijakan khusus untuk libur Nataru nanti akan menerapkan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku pada PPKM Level 3.
Meski demikian, dia menegaskan bukan berarti daerah yang sudah berstatus PPKM Level 1 diturunkan lagi levelnya ke level 3.
"Bukan begitu. Jadi memang khusus selama libur Natal dan Tahun Baru itu digunakan ketentuan yang berlaku untuk PPKM Level 3. Lalu nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan Bapak Presiden. Terutama pelarangan dan pengetatan pertemuan-pertemuan yang berskala besar," ujar Muhadjir.
"Untuk mobilitas tentu akan diperketat terutama dalam kaitannya dengan protokol kesehatan. Termasuk swab antigen, PCR, kemudian juga vaksin terutama (bagi) mereka yang akan bepergian," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/18/16404671/muhadjir-syarat-perjalanan-selama-natal-tahun-baru-diatur-menhub-dan-kapolri