Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui dua orang saksi di Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu (16/11/2021).
“Kepada keduanya, tim penyidik mengonfirmasi terkait antara lain pengalaman saksi dalam mengurus IUP (izin usaha pertambangan) di Kabupaten Konawe Utara,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).
Adapun dua orang saksi yang diperiksa itu yakni Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri bernama Bisman dan pihak swasta bernama Andi Ady Aksar Armansyah.
Dalam kasus ini, Aswad yang merupakan Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga menerima suap Rp 13 miliar.
Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan. Aswad juga diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,7 triliun.
Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/17/19133941/kasus-mantan-bupati-konawe-utara-kpk-dalami-pengurusan-izin-usaha