Salin Artikel

Mahfud MD Sebut Indonesia Lahir Berlandaskan Penghormatan HAM

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menerangkan, berdirinya Indonesia sebagai sebuah negara berlandaskan pada penghormatan pada Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Mahfud saat membuka Festival HAM 2021 yang diadakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Semarang. Jawa Tengah, Rabu (17/11/2021).

“Sehingga saat kita merdeka, langsung menetapkan Pasal 27 sampai Pasal 34 UUD 1945 itu adalah (tentang) HAM, mencakup hak sipil, hak politik, hak ekonomi sosial dan budaya, dan hak tentang lingkungan hidup,” jelas Mahfud.

Setelah era Orde Baru berakhir, lanjut Mahfud, Bangsa Indonesia ingin lebih mengimplementasikan HAM dengan lebih komprehensif.

Maka, dalam amandemen UUD 1945 tahun 1999, lanjut Mahfud, berbagai ketentuan terkait HAM ditambah begitu signifikan.

“Bahkan ada yang menghitung 1.800 persen pertambahan kata HAM didalam Amandemen UUD 1945 yang baru,” sebut dia.

Mahfud mengungkapkan, penghormatan Indonesia akan HAM di era reformasi tak hanya berkutat pada pelaksanaan aturan saja.

Lebih jauh, berbagai lembaga didirikan sebagai wujud komitmen negara untuk melindungi, menghormati dan menjamin HAM.

“Kita membentuk Komnas HAM, yang awalnya diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres), kita masukkan ke Undang-Undang, juga diberi kewenangan melakukan penyelidikan pelanggaran HAM,” papar dia.

“Kemudian (untuk mencegah) pelanggaran HAM yang menyangkut pembuatan peraturan dibuat Mahkamah Konstitusi, ada hakim yang suka nakal dan melanggar HAM maka dibuat Komisi Yudisial, untuk saksi-saksi yang takut kita buat LPSK, dan untuk pelanggaran HAM pada sekor ekonomi, Kejaksaan Agung aja tidak cukup, maka kita buat KPK,” tuturnya.

Mahfud tak menutup mata masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi dan belum diselesaikan pemerintah.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah bersatu untuk membantu penuntasan kasus-kasus tersebut.

“Masih banyak masalah, mari kita perbaiki bersama, tidak boleh kita terbelenggu dalam keadaan seperti ini,” pungkas dia.

Diketahui sampai saat ini terdapat 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum diselesaikan pemerintah.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam berharap, agar ada satu pelanggaran HAM berat masa lalu yang bisa diselesaikan pemerintahan Presiden Joko Widodo sebelum kekuasannya berakhir.

“Sampai sekarang belum ada satu kasus pun istilahnya pecah telur,” kata Anam ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).

Adapun 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu yang belum terselesaikan adalah Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius tahun 1982-1985, kasus Talangsari tahun 1989, Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan II di tahun 1998-1999.

Kemudian Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Paksa tahun 1997-1998, Wasior 2001 Wamena tahun 2003 dan Pembunuhan Dukun Santet tahun 1998.

Pemerintah juga belum menyelesaikan kasus Simpang KAA tahun 1999, Jambu Keupok 2003, Rumah Geudong di rentang waktu 1989-1998 serta Peristiwa di Painai.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/17/13343571/mahfud-md-sebut-indonesia-lahir-berlandaskan-penghormatan-ham

Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke