Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Adapun pemeriksaan terhadap Ahmad Yani dan Aries TB dilakukan penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan terulis, Rabu (17/11/2021).
Dalam kasus ini KPK menetapkan dan langsung menahan 10 anggota DPRD Muara Enim pada Kamis (30/9/2021).
ke-10 tersangka itu adalah Ahmad Reo Kosuma, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
Mereka diduga menerima suap dengan total Rp 5,6 miliar untuk keperluan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Emim pada 2019.
“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Atas perbuatannya, 10 tersangka itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/17/11371431/kasus-pengesahan-apbd-muara-enim-kpk-panggil-eks-bupati-dan-ketua-dprd