Salin Artikel

Komnas HAM Nilai Permendikbud 30/2021 Bentuk Kehadiran Negara Lindungi dan Tolong Korban Kekerasan Seksual

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi sangat dibutuhkan, terlepas dari kontroversinya.

Menurut dia, beleid ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara untuk bertanggungjawab memberikan perlindungan dan pertolongan kepada korban kekerasan seksual.

"Jadi Permendikbud ini terlepas dari kontroversinya, saya kira sangat dibutuhkan dalam rangka kehadiran negara memberikan perlindungan sekaligus semangatnya juga melindungi dan menolong korban," kata Taufan di acara Polemik Trijaya dengan tema Pro Kontra Permen PPKS secara daring, Sabtu (13/11/2021).

Meskipun demikian, kata dia, perlu ada detail yang lebih jelas dalam peraturan tersebut.

Termasuk pembagian tugas ketika kasus kekerasan seksual sudah masuk ke dalam ranah pidana.

"Misalnya, seperti apa apa koordinasinya dengan kepolisian. Karena kalau pada kekerasan kan itu ranah polisi, mungkin ada kombinasi kerja sama antara polisi dan perguruan tinggi," kata Taufan.

"Kadang-kadang peristiwa ini justru kampus lah yang tahu dan bisa melaporkan ke polisi. Jadi mana yang nanti akan dikerjakan polisi dan mana yang di internal kampus," lanjut dia.

Selain itu, Taufan juga mendorong agar hal-hal lain yang masih menjadi perdebatan di publik dibuka dan dijelaskan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim untuk didiskusikan dengan seluruh pihak.

Antara lain soal perzinahan hingga kekhawatiran interaksi seksual yang mengkhawatirkan dalam pandangan agama dan Pancasila.

Menurut dia, hal tersebut perlu dibuka dan didiskusikan bagaimana cara mengatasinya.

"Ini paling utama memperkuat edukasi dan setting sosial. Setting sosial kalau tidak diatur sedemikian rupa bisa apa saja terjadi. Itu kadang lupa," ujar dia.

Lebih lanjut Taufan menyebut bahwa tidak semua kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus memerlukan pendekatan hukum.

Pasalnya, kata dia, di setiap kampus pun memiliki kode etik yang harus ditegakkan apabila ada pelanggaran-pelanggaran di dalamnya.

"Tapi juga setting sosial perlu dibangun. Misalnya saat dosen dan mahasiswa harus bertemu, itu seperti apa (pelaksanaannya)," kata dia.

Taufan mengatakan, saat ini seluruh universitas tengah menggencarkan pencegahan kekerasan dan perundungan seksual yang diakuinya hal itu terjadi.

Sebagai dosen yang bertugas selama 35 tahun, Taufan pun mengakui banyaknya kasus seperti itu di lingkungan kampus.

"Tidak seluruh kasus bisa dibawa ke polisi karena dia lemah unsur delik pidananya sehingga harus diselesaikan di internal kampus. Dalam arti ada mekanisme etik atau yang lain-lain, kecuali hal-hal yang disebut memiliki hak evidence atau kekerasan itu baru ke polisi," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/13/14122261/komnas-ham-nilai-permendikbud-30-2021-bentuk-kehadiran-negara-lindungi-dan

Terkini Lainnya

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke