Salin Artikel

Ceritakan Kisah Mahasiswi Alami Kekerasan Seksual, Nadiem: Ini Trauma dan Berdampak Seumur Hidup

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menceritakan kisah seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Indonesia yang mengalami kekerasan seksual hingga depresi dan memutuskan berhenti kuliah.

Menurut Nadiem kejadian itu terjadi sekitar dua tahun yang lalu. Mahasiswi tersebut mengalami kekerasan seksual saat tengah melakukan bimbingan skripsi dengan seorang dosen.

Nadiem menceritakan, mahasiswi dan dosen tersebut melakukan bimbingan dalam suatu ruangan. Kemudian, dosen itu memaksa berdiri dari tempat duduknya hingga mencium paksa mahasiswi tersebut.

“Lalu dipegang tangannya dan dipaksakan menyebut saya cinta kamu. Lalu secara paksa dia dicium oleh dosennya,” cerita Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021).

Setelah kejadian itu, lanjut Nadiem, mahasiswi itu mencoba menceritakan kekerasan yang dialaminya ke teman-temannya.

Namun, semua teman mahasiswi itu malah memberikan berbagai macam peringatan terkait akan adanya persepsi negatif dari orang lain kepada korban hingga bagaimana cara pembuktiannya.

Nadiem menambahkan, mahasiswi ini pun menjadi depresi, trauma dengan dosen tersebut, bahkan memutuskan berhenti kuliah di kampus itu.

“Ini adalah suatu trauma yang sangat mendalam secara psikologis, sangat sulit untuk memulihkan daripada trauma ini, dan dampaknya permanen seumur hidup,” ucap Nadiem.

Menurutnya, ini adalah satu dari ratusan ribu kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Ia menekankan, kejadian seperti ini menjadi alasan negara harus menyoroti dan secara tegas mengatakan tidak kepada kekerasan seksual.

Nadiem mengatakan, Indonesia tidak bisa mempunyai mimpi bahwa perguruan tinggi bisa menyediakan pendidikan yang berkualitas kelas dunia, jika mahasiswa dan dosen merasa tidak aman dan tidak nyaman di kampus.

“Dan dampak dari satu kejadian saja, satu kejadian saja, bisa dirasakan seumur hidup, seumur hidup,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kemendikbud Ristek menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.

Aturan ini dibuat agar menjadi landasan hukum bagi petinggi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Selama ini tidak ada payung hukum bagi pencegahan dan penindakan atas kejahatan atau kekerasan seksual yang terjadi di kampus-kampus kita,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam, kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Di dalam aturan tersebut ranah kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, serta melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Setidaknya, ada 21 bentuk kekerasan seksual yang tertulis dalam beleid tersebut.

Dari aspek pencegahan, permendikbud ristek ini meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Sementara itu, terkait penanganan kasus kekerasan seksual, kampus memiliki kewajiban melakukan penanganan terhadap korban melalui mekanisme pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.

Selanjutnya, pelaku kekerasan seksual juga akan dikenakan sanksi, baik sanksi ringan, sedang, dan berat atas tindakannya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/13/07044551/ceritakan-kisah-mahasiswi-alami-kekerasan-seksual-nadiem-ini-trauma-dan

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke