Salin Artikel

Soal Wacana Masa Jabatan Perwira, Nurul: Yang Sekarang Sudah Tepat, Perpanjangan Hak Presiden

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengungkapkan, saat ini masa jabatan Panglima TNI hingga usia 58 tahun dinilai sudah tepat.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sehingga, menurut dia, sebaiknya saat ini masa jabatan Panglima TNI mengikuti aturan UU yang berlaku.

"Menurut saya, ikuti saja peraturan perundang-undangan yang ada," kata Nurul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Adapun hal tersebut diutarakannya ketika ditanya soal wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI yang digulirkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari.

Menyikapi hal tersebut, Nurul berpandangan bahwa wacana itu boleh saja digulirkan. Hanya saja, urgensi perpanjangan itu harus berdasarkan kehendak Presiden.

Dalam hal ini, Nurul menyinggung adanya hak prerogatif presiden untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna mengubah masa jabatan Panglima TNI.

"Jika kehendak untuk memperpanjang masa jabatan Panglima itu ada, hak tersebut adalah hak prerogatif presiden," ucapnya.

Nurul menjelaskan, perppu akan digunakan Presiden, biasanya ketika seorang kepala negara menilai ada kebutuhan yang mendesak.

Termasuk, kata dia, apabila presiden merasa ada kebutuhan untuk menambah perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.

Akan tetapi, Nurul menegaskan bahwa perppu yang diajukan oleh Presiden sekalipun perlu mendapat persetujuan dari DPR.

"(Hal itu diatur dalam) Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD," tutur dia.

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu "DPR berwenang memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang".

Sebelumnya diberitakan, Abdul Kharis memprediksi Andika Perkasa, Panglima TNI terpilih menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto, bakal menjabat hingga 2024.

Padahal, diketahui bahwa Andika pada tahun tersebut berusia 60 tahun. Sementara, UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 53 mengatur usia pensiun perwira adalah 58 tahun.

"Saya melihat diperpanjang, terus terang saja," kata Abdul dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Untuk diketahui, masa bakti Andika Perkasa tinggal 13 bulan sebab Andika akan berusia 57 tahun pada Desember 2021 dan usia pensiun perwira TNI yaitu 58 tahun.

Dia pun meyakini bahwa usia pensiun perwira tinggi TNI akan diperpanjang selama 2 tahun menjadi 60 tahun.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan dua alternatif jika masa dinas Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai TNI diperpanjang hingga 2024.

"Nah khusus perpanjangan jabatan panglima, ya alternatif ada dua bisa dengan revisi UU (Undang-Undang) atau nanti dikeluarkan perppu oleh presiden," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/10/13232001/soal-wacana-masa-jabatan-perwira-nurul-yang-sekarang-sudah-tepat

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke