JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, masa karantina 3 hari hanya berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Pelaku perjalanan internasional usia anak yang belum mendapatkan vaksin harus tetap menjalani karantina selama 5 hari.
“Apabila pelaku perjalanan datang bersama dengan anak-anak yang belum divaksin maka masa karantina yang berlaku untuk anak tersebut adalah 5 hari atau berlaku sama dengan orang dewasa yang belum divaksin lengkap,” kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (9/11/2021).
Sebagaimana diketahui, vaksin Covid-19 saat ini belum diperuntukkan bagi anak usia kurang dari 12 tahun. Vaksinasi diperuntukkan bagi usia sama dengan atau lebih dari 12 tahun.
Dengan situasi tersebut, Wiku mengimbau kepada orang tua yang berencana masuk Indonesia bersama anak yang belum divaksin agar memperhatikan aturan karantina yang telah ditetapkan pemerintah.
“Karantina tiga hari hanya berlaku untuk mereka yang sudah divaksin lengkap,” tandasnya.
Adapun pengurangan masa karantina pelaku perjalanan internasional tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Sebagaimana bunyi SE, disebutkan bahwa karantina 3 hari khusus ditujukan bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dosis penuh.
Sementara, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 5 hari.
Ketentuan lainnya yakni pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.
"Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan exit pada hari keempat untuk karantina 5 hari," kata Wiku.
Wiku menekankan, aturan karantina tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/10/06114721/satgas-tegaskan-karantina-3-hari-hanya-untuk-pelaku-perjalanan-yang-sudah