JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Engkos Kosasih Samanhudi dan Kepala Sekolah SMKN 7 Aceng Haruji.
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
“Hari ini, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).
Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Camat Ciputat Timur, Durahman dan Lurah Rengas Agus Salim.
Kemudian, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten, Ardius Prihantono dan Ketua Tim Audit Inspektorat Banten, Vera Nur Hayati.
Terkait penyidikan kasus ini, tim penyidik telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor pada Selasa (31/8/2021).
Penggeledahan itu dilakukan di sebuah rumah dan kantor dari para pihak yang terkait perkara tersebut.
Kendati demikian, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan dilakukan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/09/11534611/kasus-pengadaan-lahan-smkn-7-tangsel-kpk-periksa-kadis-dikbud-banten-hingga