Kebijakan tersebut salah satunya terkait dengan screening dan masa karantina pelaku perjalanan.
“Kebijakan screening, salah satunya durasi karantina akan dinamis ke depannya mengingat monitoring implementasi kebijakan di lapangan terus dilakukan,” kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (4/11/2021).
Wiku menyebutkan, kebijakan testing sebelum keberangkatan, tes ulang saat kedatangan, maupun durasi lama karantina pelaku perjalanan sangat beragam di berbagai negara.
Salah satu penelitian menyebutkan bahwa penyusunan kebijakan pelaku perjalanan yang baik ialah yang sensitif dan spesifik sesuai dengan kondisi kasus Covid-19 di negara asal dan tujuan.
Perlu diperhatikan pula cakupan vaksinasi, kepadatan arus perjalanan, serta kesiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan di negara tujuan.
Semakin tinggi kenaikan kasus di negara asal maupun tujuan pelaku perjalanan serta semakin tinggi arus perjalanan, maka diperlukan screening yang semakin ketat.
“Sebagaimana yang Indonesia lakukan di awal pandemi Covid-19 melanda,” ujar Wiku.
Keputusan pemangkasan durasi karantina pelaku perjalanan di Indonesia dari 5 menjadi 3 hari, kata Wiku, akan diikuti dengan antisipasi risiko penularan lainnya.
Misalnya, menerapkan tes ulang Covid-19 begitu pelaku perjalanan tiba, penggunaan mesin PCR dengan kemampuan akurasi yang tinggi, dan penegakan protokol kesehatan yang baik selama karantina berlangsung.
Menurut Wiku, ancaman importasi kasus yang masuk ke Indonesia akan diantisipasi dengan peningkatan upaya whole genome sequencing oleh pemerintah serta pengendalian arus mobilitas dalam negeri.
Oleh karena kebijakan pengendalian Covid-19 akan sangat dinamis, Wiku berharap masyarakat dapat adaptif.
Ia mengatakan, pemerintah akan terus mengevaluasi efektivitas setiap kebijakan penangan pandemi sesuai dengan kondisi terkini.
“Untuk itu diharapkan masyarakat dapat bersikap adaptif dengan perubahan yang ada karena prinsip gas dan rem diterapkan dalam pengendalian Covid-19,” kata Wiku.
Adapun pengurangan masa karantina pelaku perjalanan internasional tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Karantina 3 hari khusus ditujukan ditujukan bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dosis penuh. Sementara, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 5 hari.
Ketentuan lainnya yakni pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.
Aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/05/08460941/satgas-penanganan-covid-19-akan-selalu-dinamis-masyarakat-harus-adaptif