Salin Artikel

Djoko Tjandra Kembali Ajukan PK dalam Kasus Cessie Bank Bali

JAKARTA, KOMPAS.com - Djoko Soegiarto Tjandra kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali.

Permohonan PK tersebut tercatat di situs Mahkamah Agung dengan nomor register 467 PK/Pid.Sus/2021, diakses Kompas.com, Kamis (4/11/2021).

Permohonan diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Oktober 2021. Saat ini, permohonan itu dalam proses pemeriksaan.

Sebelumnya, pada Juli 2020, permohonan PK yang diajukan Djoko tidak diterima PN Jakarta Selatan.

Dikutip dari Kompas.id, Humas PN Jakarta Selatan Suharno menyatakan, setelah Ketua PN Jakarta Selatan mempelajari berkas permohonan PK atas Djoko Tjandra, berkas tersebut tidak memenuhi syarat formil yang mengharuskan kehadiran pemohon di persidangan. Atas dasar itu, berkas perkara dinyatakan tidak dapat diterima.

Keputusan itu mengacu pada Pasal 263 Ayat 1, Pasal 265 Ayat 2 dan Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam Perkara Pidana.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam Perkara Pidana dinyatakan bahwa pemeriksaan PK di pengadilan yang tidak dihadiri terpidana tidak dapat diterima.

"Kami sampaikan, sudah dikeluarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan PK tersebut dan dinyatakan bahwa PK tersebut tidak diterima," ujar Suharno, 29 Juli 2020.

Penetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 12/Pid/PK/2020/PN.Jkt.Sel yang ditandatangani Ketua PN Jakarta Selatan Bambang Myanto pada 28 Juli 2020.

Kendati begitu, terpidana tetap dapat mengajukan PK kembali. PK dapat diajukan jika pemohon memiliki setidaknya dua alat bukti baru.

Dalam perkara cessie Bank Bali, Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan setelah Mahkamah Agung mengabulkan PK jaksa penuntut umum (JPU) pada 2008.

Selain hukuman penjara dan denda, negara juga merampas uang Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/04/17460581/djoko-tjandra-kembali-ajukan-pk-dalam-kasus-cessie-bank-bali

Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke