Salin Artikel

Rotasi Antar-matra dan Ketentuan Penunjukan Panglima TNI Berdasarkan Undang-undang

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo baru saja menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI.

Nama Andika diajukan Jokowi ke DPR pada Rabu (3/11/2021) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Dipilihnya Andika sebagai calon Panglima TNI menandakan tak adanya rotasi antar-matra di tubuh TNI dalam menentukan pucuk pimpinan.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, penunjukan Andika menjadi calon tunggal panglima TNI memperkuat dominasi matra darat. Gufron mengkritik penunjukkan ini idealnya dilakukan secara rotasi.

"Padahal (penerapan pergantian rotasi) itu penting dilakukan untuk menunjukkan kesetaraan antar matra," ujar Gufron saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Gufron menilai penunjukkan Andika menjadi panglima TNI tak sesuai rotasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa panglima TNI dapat dijabat secara bergantian. Secara teknis, Gufron mengatakan, jika merujuk aturan tersebut, seharusnya yang menjadi panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.

Apalagi, sebelum kepemimpinan Hadi yang notabene dari matra udara, sudah terdapat dua perwira dari angkatan darat yang menjadi panglima TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo.

Sedangkan, kali terakhir panglima TNI dijabat dari personel matra laut pada 2010-2013, yakni Laksamana TNI (Purn) Agus Suhartono.

Adapun ketentuan rotasi antar-matra dalam penunjukan Panglima TNI tercantum dalam Pasal 13 Ayat 4 yang berbunyi bahwasannya Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Jika dilakukan rotasi antar-matra, semestinya calon Panglima TNI saat ini berasal dari matra laut yang pimpinannya dijabat oleh Laksamana Yudo Margono. Sebabnya, dua panglima periode sebelumnya berasal dari matra darat (Gatot Nurmantyo) dan matra udara (Marsekal Hadi Tjahjanto).

Namun, dalam pasal tersebut rotasi antar-matra tidak dinyatakan secara tegas wajib dilakukan oleh Presiden dalam memilih Panglima TNI.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/03/16230221/rotasi-antar-matra-dan-ketentuan-penunjukan-panglima-tni-berdasarkan-undang

Terkini Lainnya

 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke