Sofyan menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
"Sebelum persidangan dimulai para saksi untuk bersumpah dulu sesuai keyakinan masing-masing," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (3/11/2021)
Selain Sofyan, ada 5 saksi meringankan lain yang juga dihadirkan. Mereka adalah wiraswasta Susanto Wijaya dan Hamdan Godang, karyawan BUMN PT Pelindo II Bunyamin Sukur, David Pandapotan Sirait, dan Agus Hendrianto.
Adapun dalam sidang ini, Sofyan Djalil memberikan keterangan terlebih dahulu daripada 5 saksi lainnya.
Dalam perkara ini, RJ Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 3 unit twinlift QCC di PT Pelindo II tahun 2010.
Jaksa menduga RJ Lino melakukan intervensi pada pengadaan dan perawatan QCC yang merugikan negara Rp 28,82 miliar.
Karena perbuatannya itu, jaksa mendakwa RJ Lino telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/03/13335931/sidang-rj-lino-menteri-atr-bpn-sofyan-djalil-dihadirkan-sebagai-saksi