Salin Artikel

Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Efektifkah Cegah Gelombang Ketiga Covid-19?

Keputusan ini diambil mengingat situasi pandemi Covid-19 dan kekhwatiran terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

Lantas, akankah langkah tersebut mampu mencegah gelombang ketiga Covid-19?

Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) Masdalina Pane menyambut positif keputusan pemerintah untuk meniadakan cuti bersama tersebut.

Namun, ia mengatakan, berkaca dari tahun lalu, meski pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan, mobilitas masyarakat tetap meningkat.

"Pengalaman beberapa kali libur panjang kan selalu ada pembatasan, pembatasan mobilitas termasuk penghapusan cuti ya, tetapi faktanya kasus naik lagi," kata Masdalina saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Meski demikian, Masdalina mengatakan, masyarakat harus mematuhi kebijakan dan imbauan pemerintah untuk mengurangi mobilitas saat libur Natal dan tahun baru.

Ia mengatakan, gelombang ketiga Covid-19 memungkinkan terjadi dari transmisi komunitas.

"Kalau ditanya ke saya sebagai epidemiolog apa itu efektif? Pengalaman kita ya enggak bisa menahan transmisi komunitas, situasi kita masih di komunitas masih kemungkinan untuk terjadi puncak-puncak baru," ujar dia. 

Lebih lanjut, Masdalina mengatakan, pengendalian Covid-19 harus dilakukan dengan sistematis, seperti memonitor protokol kesehatan 3M di masyarakat dan 3T (testing, tracing dan treatment).

"Jadi pengendalian Covid-19 itu harus dilakukan dengan targeted, enggak boleh awur-awuran," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah menetapkan bahwa cuti bersama Natal pada 24 Desember ditiadakan. Hal tersebut telah diumumkan sejak Juni 2021.

Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengumumkan bahwa pemerintah meniadakan satu hari libur cuti bersama dan mengubah dua hari libur nasional.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19. 

"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).

Adapun libur nasional yang diganti adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, dari semula Selasa 10 Agustus 2021 digeser satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa 19 Oktober 2021 menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Muhadjir mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tiga menteri tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Sementara itu, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang digelar Selasa (26/10/2021), Muhadjir menegaskan bahwa pemerintah ingin menekan sedikit mungkin pergerakan masyarakat pada akhir tahun.

Sebab, akhir tahun dikhawatirkan akan terjadi gelombang ketiga Covid-19 menyusul adanya libur Natal dan Tahun Baru.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan," kata Muhadjir.

Peniadaan cuti bersama pada 24 Desember 2021 yang telah ditetapkan itu pun dilakukan mencegah meningkatnya kasus Covid-19 pada akhir tahun.

Terlebih lagi, kasus Covid-19 di Indonesia saat ini jumlahnya tengah menurun.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/28/15234471/cuti-bersama-natal-2021-dihapus-efektifkah-cegah-gelombang-ketiga-covid-19

Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke