Salin Artikel

Dewas KPK Bantah Lindungi Lili Pintauli Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Adapun Lili diduga melanggar etik berupa komunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labura bernama Darno.

"Sama sekali tidak benar apa kepentingan Dewas melindungi LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangan tertulis, Rabu, (27/10/2021).

Tumpak menuturkan, sepanjang laporan yang dilayangkan mantan Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata itu sesuai standar operasional prosedur (SOP) pasti akan ditindak lanjuti.

"Sepanjang laporan tersebut benar adanya tentu akan disidangkan oleh Dewas, setiap laporan sesuai dengan SOP tentu kita pelajari," ucap dia.

Sebelumnya, Novel Baswedan menuding Lili Pintauli dilindungi oleh Dewas. Melalui cuitannya, dia mengaku mendengar laporannya ke Dewas soal dugaan pelanggara etik ditolak.

“Ada info Dewas tolak laporan saya dan rekan terkait dengan pimpinan KPK. Tugas Dewas adalah pengawasan dan menelisik pelanggaran pimpinan/pegawai KPK,” cuit Novel melalui akun Twitter @Nazaqistsha, Minggu (24/10/2021).

“Kalo ada laporan Dewas bisa cari bukti sendiri atau minta kepada pelapor buktinya. Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?,” tulis dia.

Kompas.com telah mendapatkan persetujuan mengutip cuitan tersebut oleh Novel Baswedan.

Novel dan Rizka mengetahui dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli langsung dari mantan Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus.

Keduanya merupakan penyidik kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara yang kala itu menjerat Khairuddin.

Menurut Novel, ada permintaan dari Darno saat bertemu dengan Lili selaku Komisioner KPK untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labura yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 dimulai.

"Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura, Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada," ujar Novel, Kamis (21/10/2021).

Khairuddin, ujar dia, juga memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.

Adapun, dugaan pelanggaran etik terkait komunikasi Lili dengan Darno sebelumnya juga telah disampaikan Novel dalam pengaduan pelanggaran etik terkait pengurusan perkara di Tanjungbalai.

Saat menjadi saksi dalam sidang etik, Novel diminta oleh Dewas untuk melengkapi bukti-bukti terkait dengan dugaan pelanggaran Lili Pintauli terkait komunikasinya dengan Darno.

Novel pun mengaku telah menyerahkan beberapa bukti pendukung kepada Sekretariat Dewas dan telah mendapatkan tanda terima per tanggal 12 Agustus 2021.

Kendati demikian, dalam Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tertanggal 30 Agustus 2021, tidak ada fakta pemeriksaan klarifikasi dan atau fakta persidangan etik terkait perbuatan Lili di perkara Labura.

Oleh karena itu, kini Novel kembali melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran etik tersebut ke Dewan Pengawas.

"Selanjutnya, kami mempercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan KPK, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi," tutur Novel.

Sebelumnya, Novel juga melaporkan Lili ke Dewas KPK terkait pelanggaran etik.

Dewas KPK pun telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi.

Kedua, Lili terbukti berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK, dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/27/15265141/dewas-kpk-bantah-lindungi-lili-pintauli-terkait-dugaan-pelanggaran-etik

Terkini Lainnya

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke